ARGA MAKMUR RU - Satu-satunya narapidana khusus, kasus terorisme, Befri Rahmawan Nor Cahyono (36), Minggu (14/6), resmi bebas. Eks Napiter yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu, merampungkan vonis penjara 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pada 14 Mei 2017 itu. Befri yang juga tetap dipantau Densus 88 Anti Teror hingga bebas itu, rencananya akan kembali ke kampung halamannya di Jalan Stadion Utara 79 B/27A RT 004 RW 008, Desa Turan Kecamatan Turan, Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Eks Napiter yang diketahui turut andil dalam perakitan bom, dalam rencana serangan di Surabaya itu, keluar lapas sekitar Pukul 07.54 WIB menggunakan baju gamis dan celana warna hitam berikut dengan tas sandang depan serta ransel yang digendong. Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi, Amd. IP, SH, MH, kepada Radar Utara mengamini kalau eks Napiter Befri, sudah resmi bebas. Pria yang ditahan sejak 14 Mei 2016 dengan nomor putusan 2023/Pid.Sus/2016/PN-Jak Brt pada 14 Mei 2017 itu, merampungkan masa tahanannya secara penuh, empat tahun tanpa potongan. Befri yang terbukti melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme itu, tidak bisa menerima pemotongan masa tahanan seperti hari besar nasional hingga hari besar keagamaan, lantaran enggan menandatangani Ikrar Setia Kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai syarat bagi Napiter untuk bisa mendapatkan remisi. \"Makanya masa tahanan atas vonis pengadilannya diikuti secara penuh,\" kata Luhur Pambudi, kemarin. Pria jebolan akademi Lapas yang juga baru saja menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 gram dengan nilai puluhan juta ke Lapas Arga Makmur itu, mengabarkan kalau Befri selama mendekam di sel khusus relatif memiliki prilaku baik. Hanya saja, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya melaksanakan sistem khusus, terhadap narapidana khusus. \"Jelasnya pembinaan kita sudah sesuai dengan SOP dan yang bersangkutan resmi bebas terhitung hari ini,\" pungkas Luhur Pambudi terhadap eks Napiter yang ditangkap Densus di Surabaya pada 8 Juni 2016 dan tak pernah mengikuti upacara bendera itu. (bep)
Eks Napiter Befri, Tinggalkan Lapas Arma
Senin 15-06-2020,13:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :