Lewat Kuasa Hukum, Istri Lapor Inspektorat

Kamis 11-06-2020,12:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Dugaan Selingkuh Oknum ASN Pemkab BU
ARGA MAKMUR RU - Setelah sebelumnya, ada 2 kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara (BU). Rabu (10/6) kemarin, muncul kasus dugaan perselingkuhan yang juga melibatkan salah satu oknum ASN Pemkab BU. Ini diketahui setelah advokat ternama, Eka Septo, SH, MH, CMe selaku kuasa hukum dari pelapor sebut saja Mawar, yang merupakan istri dari oknum ASN Pemkab BU tersebut, pada pukul 13.30 WIB kemarin, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Advokat muda ini mewakili kliennya, melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemkab BU yang berinisial SE dan merupakan mantan pejabat di lingkup Pemkab BU. \"Saya diminta oleh klien saya, dalam hal ini sebagai pelapor yang sudah menyerahkan surat kuasa pertanggal 30 April 2020, untuk menyampaikan surat pengaduan ke Inspektorat Daerah mengenai dugaan perselingkuhan ini,\" jelas Eka Septo, kepada awak media Rabu (10/6) kemarin. Eka berharap, Inspektorat Daerah (Ipda) dapat menindaklanjuti pengaduan kliennya untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali terhadap ASN lainnya. Sementara itu, saat ditanya lebih jauh mengenai kronologi dugaan perselingkuhan tersebut, Eka mengaku, sudah mengantongi bukti-bukti mengenai dugaan perselingkuhan itu dan bagaimana tindaklanjutnya, pihaknya akan menunggu langkah yang akan dilakukan oleh Inspektorat. \"Yang jelas, dasar dari laporan kita ini, telah memegang bukti-bukti yang kuat dan detail serta tindaklanjutnya akan kita serahkan ke Inspektorat daerah Bengkulu Utara,\" tambahnya. Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten BU, Eka Hendriyadi, SH, MH yang langsung menerima berkas laporan dari kuasa hukum pelapor mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya, kata dia, melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor. Selanjutnya, tetap akan dilakukan langkah atau celah mediasi antar kedua pihak serta langkah penanganan lain sesuai aturan yang berlaku. \"Berkas laporan sudah kita terima dan secepatnya akan kita proses sesuai dengan aturan serta akan menghadirkan kedua pihak untuk memberikan keterangan terkait laporan ini,\" jelas Eka Hendriyadi.
Tags :
Kategori :

Terkait