ARGA MAKMUR RU - Berdasarkan laporan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara (BU), 9 Juni kemarin, satu pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara, dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19. Pasien 01 atas nama Tn HP yang merupakan tenaga medis di RSUD Arga Makmur, sudah dinyatakan sembuh oleh dokter penanggungjawab dan telah melakukan tes PCR sebanyak 2 kali dengan hasil negatif. \"Ini perdana pasien positif Covid-19 BU dinyatakan sembuh, dibuktikan dengan hasil PCR sebanyak 2 kali dan keterangan dari dokter penanggungjawab pasien,\" jelas Juru bicara Tim Satgas Covid-19 Kabupaten BU, Samsul Maarif, SKM, M.Kes. Selanjutnya, kata dia, masih ada 4 orang pasien positif Covid-19 yang masih menunggu hasil PCR kedua kali yakni pasien nomer 02, 03, 04 dan 05 yang kesemuanya merupakan tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Arga Makmur. Tes PCR pertama, kata dia, dengan hasil negatif dan masih harus menunggu tes keduakalinya, namun kondisi fisik semua pasien dalam keadaan baik dan tidak ada penurunan kesehatan. \"4 pasien masih harus menunggu hasil tes PCR kedua, sementara 3 pasien lainnya masih melaksanakan isolasi dan perawatan oleh tim medis RSUD Arga Makmur,\" tambahnya. Lebih lanjut, Maarif menambahkan, dengan adanya pasien yang sudah dinyatakan sembuh di Kabupaten BU, diharapkan bisa menambah semangat pasien lain untuk bertekad bisa sembuh dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap penanganan virus Covid-19 di BU. \"Walau baru satu orang yang dinyatakan sembuh, setidaknya sudah menjadi nilai plus bagi daerah kita dan terus kita berikan dukungan, semoga pasien lainnya bisa secepatnya sembuh,\" tandasnya. Ibu Hamil Wajib Rapid Tes SEMENTARA itu, usaha pemutusan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus dilakukan, baik dengan kampanye hidup sehat, penyemprotan disinfektan dan penerapan protokoler kesehatan. Bahkan secara intens, telah dilakukan rapid tes terhadap beberapa klaster, baik dari Nakes, awak media, pedagang, sopir, petugas keamanan, maupun aparat. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) BU, Samsul Maarif, SKM, M.Kes melalui Kabid P2P, Ujang Ismail, SKM, M. Kes mengatakan, pelaksanaan rapid tes juga menyasar ibu hamil di Kabupaten BU terutama yang akan memasuki waktu melahirkan. Artinya, ibu hamil wajib menjalani rapid tes di Puskesmas terdekat melalui rekomendasi dari Bidan dan Rapid tes dilakukan secara gratis untuk ibu hamil. \"Benar, ibu hamil yang akan memasuki waktu melahirkan setidaknya 10 sampai 14 hari waktu lahiran, wajib rapid tes di Puskesmas terdekat dan prosesnya gratis tanpa dipungut biaya,\" jelas Ujang. Rapid tes untuk ibu hamil ini dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan yang bisaterjadi, jika terdapat hasil reaktif atau malah terkonfirmasi positif Covid-19 maka akan dilakukan penanganan berbeda untuk ibu dan bayi. Dirinya meminta kepada semua ibu hamil dan bidan, agar bisa berkoordinasi dengan Puskesmas dan melakukan rapid tes dan jangan cemas berlebihan. \"Ini sebagai tindakan untuk pencegahan dan tracing penyebaran virus Covid-19, demi kesehatan bersama maka kami minta semua ibu hamil khususnya bisa menjalani rapid tes ini,\" tukasnya. (mae)
1 Pasien Covid-19 Sembuh, Bumil Wajib Rapid Tes
Rabu 10-06-2020,12:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :