ARGA MAKMUR RU - Setelah pelaksanaan ibadah hampir semua umat beragama di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terpaksa dibatasi dikarenakan pandemi wabah virus Covid-19. Dalam upaya menuju penerapan New Normal yang akan diterapkan, tidak menutupkemungkinan, aktifitas beribadah bisa dilaksanakan kembali namun tetap mematuhi protokoler kesehatan. Disinggung mengenai hal ini, Kakan Kemenag Kabupaten Bengkulu Utara (BU), H Heriansyah, S.Ag, MH menerangkan, aturan untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah untuk semua umat beragama tanpa terkecuali, belum bisa menerangkan lebih banyak. Pasalnya, kata dia, pihaknya harus terlebih dahulu membahas bersama dengan unsur pimpinan baik Bupati, Kapolres, Dandim dan Tim Gugus Tugas Covid-19 dikarenakan ini menyangkut dengan kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat. \"Kita belum bisa menyampaikan, sudah boleh melaksanakan ibadah di rumah ibadah atau sebaliknya, karena kita masih akan membahas ini bersama dengan unsur pimpinan dan harapannya secepatnya aturan terkait ibadah ini bisa secepatnya disepakati bersama,\" jelasnya. Walau demikian, dirinya berharap semua pengurus rumah ibadah, baik masjid, gereja, pura, vihara dan rumah ibadah lainnya bisa menyediakan sarana cuci tangan dan sebisa mungkin selalu rajin menjaga kebersihan dalam lingkungan ibadah. \"Harapan kita bersama, semoga pelaksanaan ibadah bisa berjalan normal kembali dan semua rumah ibadah bisa kembali diramaikan oleh semua umat beragama di Kabupaten BU ini,\" tandas Kakan Kemenag. (mae)
Kemenag Bahas Pelaksanaan Ibadah ‘New Normal’
Kamis 04-06-2020,13:37 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :