Pilkada Digelar Desember, Tahapan Dimulai Juni

Jumat 29-05-2020,11:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Pasca disetujuinya usulan perubahan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tentang perubahan ketiga atas PKPU No 15 tahun 2019, pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini disepakati berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020. Dengan kesepakatan itu maka KPU kembali memulai tahapan pada tanggal 15 Juni 2020. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak dan dimulainya tahapan berdasarkan hasil keputusan bersama antara Pemerintah Pusat, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Mendagri. \"Kitapun siap menindak-lanjutinya. Bahkan hari ini (kemarin, red) kita sudah mulai Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU Kabupaten/Kota,\" ungkapnya. Rakor yang dimaksud, lanjut Eko, melalui Dalam Jaringan (Daring) secara virtual. Tapi yang jelas dengan telah ditentukannya waktu pelaksanaan Pilkada serentak, pihaknya selaku penyelenggara melaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang ada. Apalagi saat ini juga sifatnya melanjutkan tahapan yang tertunda, dalam artian bukan mulai baru dari awal lagi. \"Seperti pendaftaran kandidat Pasangan Calon (Paslon) jalur independen atau perseorangan yang tahapannya sudah selesai dilaksanakan. Bagi Kabupaten yang ada Paslon perseorangan, tinggal melanjutkan tahap verifikasi faktual dukungan. Begitu juga tahapan-tahapan lainnya jelang pelaksanaan Pilkada serentak,\" terang Eko, Kamis (28/5). Sedangkan, sambung Eko, untuk jadwal pendaftaran kandidat Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara resmi ke KPU, pihaknya masih menunggu petunjuk dan PKPU-nya yang segera dikeluarkan KPU RI. \"Termasuk juga pengaktifan kembali Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mengingat dalam PKPU itu mengatur semua soal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini,\" singkatnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait