Juni, Boleh Gelar Akad Menikah

Jumat 29-05-2020,10:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Seno: Tanpa Resepsi ARGA MAKMUR RU - Jika sebelumnya sesuai aturan, hingga 29 Mei 2020 calon pasangan pengantin dihimbau untuk menunda sementara rencana pernikahan dan hanya bisa melakukan pendaftaran pernikahan saja secara online, mengingat status Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang sudah berada di dalam zona merah Covid-19 dan juga untuk menghindari penyebaran virus ini di tengah masyarakat. Namun berdasarkan keterangan terbaru dari Kepala KUA Arga Makmur, Seno, S.Pd.I, kalau mulai 1 Juni mendatang, semua pasangan calon pengantin yang sudah mendaftar dibulan Mei ini, maka secara resmi sudah mulai bisa melangsungkan pernikahan, namun hanya untuk acara akad nikah tanpa resepsi pernikahan. \"Dibulan Juni mendatang acara akad nikah sudah bisa dilaksanakan dan setidaknya sudah ada 6 pasangan yang sudah memenuhi persyaratan dan siap melangsungkan pernikahan,\" jelasnya. Selain hanya bisa melangsungkan akad nikah, pelaksanaannya juga tetap harus mengikuti protokoler kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan wajib menggunakan masker serta sarung tangan baik untuk pasangan pengantin, KUA, Wali Nikah, saksi dan keluarga yang hadir. \"Protokoler kesehatan tetap menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan dan untuk pendaftaran masih bisa dilaksanakan secara online,\" tandasnya. (mae)

Tags :
Kategori :

Terkait