ARGA MAKMUR RU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selain menerapkan aturan terkait penyesuaian iuran berdasarkan Kepres No 64 tahun 2020, juga akan memberikan keringan untuk pelunasan angsuran bagi peserta yang menunggak. Jika sebelumnya untuk mengaktifkan kartu BPJS, peserta diwajibkan melunasi tunggakan selama 24 bulan, berdasarkan Kepres No 64 tahun 2020, peserta cukup melunasi tunggakan selama 6 bulan dan secara otomatis kartu peserta akan aktif kembali. \"Peserta bisa membayar tunggakan iuran selama 6 bulan, secara otomatis kartu peserta akan aktif kembali. Selanjutnya, jika masih ada tunggakan maka akan diberikan kelonggaran untuk pelunasan sampai tahun 2021 mendatang,\" jelas Kepala BPJS Arga Makmur, Nanang Jayadi, SKM. Namun aturan ini hanya berlaku untuk pengaktifan kartu kepesertaan tahun 2020 ini, selanjutnya jika masih ada tunggakan tetap harus melunasi sebanyak tunggakan yang ada dan tahun 2021 mendatang aturan pelunasan sebesar 24 bulan tetap akan diberlakukan. \"Sesuai dengan regulasi, keringanan hanya berlaku untuk tahun 2020 dan selebihnya akan kembali ke aturan yang lama,\" tambahnya. Bukan hanya sekedar penyesuaian iuran dan keringanan angsuran, pihaknya akan bekerjasama dengan dinas terkait akan melakukan kaji ulang terhadap manfaat jaminan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan juga rawat inap paling standar sampai desember mendatang. \"Kita akan melakukan perbaikan terhadap sistem layanan JKN dan secara bertahap akan diimplementasikan secara langsung sampai tahun 2020 mendatang,\" pungkasnya. (mae)
Bayar Tunggakan 6 Bulan, Kepesertaan BPJS Langsung Aktif
Kamis 28-05-2020,14:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :