231 Napi Dapat Remisi

Rabu 27-05-2020,14:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Diantaranya 21 Napi Narkoba
ARGA MAKMUR RU - Sumringah terpapar 231 narapidana di Lapas Klas II B Arga Makmur. Tepat di hari Idul Fitri, Kementerian Hukum dan HAM, memangkas masa tahanan di lapas over kapasitas itu mulai dari 15 hari hingga tertinggi 2 bulan. Hanya saja, remisi tahun ini, tidak ada napi yang otomatis bebas. Pasalnya, dipengeruhi adanya kebijakan asimilasi oleh Menkumham Yasona Laoli alih-alih memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungannya. Pantauan Radar Utara, 21 napi narkoba turut menikmati pemotongan masa tahanan di hari besar keagamaan itu. Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi, Amd.IP,SH,MH, saat dikonfirmasi koran ini, mengamini kalau ratusan warga binaannya itu mendapatkan remisi Idul Fitri. Dijelaskan Luhur, remisi 15 hari sebanyak 58 Orang, remisi 1 bulan sebanyak 152 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 18 orang serta remisi 2 bulan sebanyak 3 orang. Disinggung soal sasaran remisi kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan yang di dalamnya meliputi narapidana narkotika, korupsi dan terorisme? salah satu komposisinya turut menerima haknya. \"Untuk narkoba ada 21 orang. Nihil korupsi dan terorisme,\" ungkapnya, kemarin. Persis seperti ajuan tahun-tahun sebelumnya, satu-satunya narapidana kasus terorisme tidak pernah masuk dalam laju ajuan remisi oleh lapas. Bukan tidak diajukan, kata Luhur. Hanya saja, pemberian remisi memiliki mekanisme yang wajib dilaksanakan oleh calon penerimanya. Khusus untuk warga binaan dari kasus terorisme, wajib menandatangani ikrar setia terhadap Pancasila dan Negara Kesetuan Republik Indonesia (NKRI) yang lagi-lagi ditolak oleh Napiter Befri Rahmawan.\"Karena itu, kita mengajukan calon penerima yang mencukupi syarat saja,\" pungkasnya. (bep)
Tags :
Kategori :

Terkait