ARGA MAKMUR RU - Masih ingat dengan Befri Rahmawan alias Aziz alias Ibnu, narapidana di Lapas Klas II B Arga Makmur? satu-satunya napi terorisme di lapas over kapasitas itu, bulan depan dijadwalkan bebas. Jika tak ada aral melintang, pria yang divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama 4 tahun, pasca ditangkap Densus 88 di Jalan Kalianak, Surabaya, Jawa Timur pada pekan kedua Juni 2016 itu, bakal menghirup udara segar 14 Juni 2020 mendatang. Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi, Amd.IP, SH, MH ketika dikonfirmasi Radar Utara, tak menyangkal kalau satu-satu tahanan khusus itu, bakal segera menghirup udara bebas, setelah menjalani masa tahanan selama 4 tahun yang dijatuhkan pengadilan. \"Iya, rencananya bebas di Juni nanti,\" kata Luhur Pamudi, menjawab telpon Radar Utara, kemarin. Secara umum, kata Luhur, Befri yang saat penyidikan dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu, tidak menampakkan prilaku negatif. Hanya saja, lanjut dia, sebagai narapidana dengan klasifikasi khusus, mengatur lapas untuk melaksanakan model pembinaan serta tempat yang juga mencerminkan penanganan khusus. \"Jadi bukan ada perlakuan yang berbeda. Tapi memang, ada mekanisme yang mengatur. Sehingga yang bersangkutan, berada di ruang tersendiri. Secara umum, Befri tak memiliki catatan buruk. Hanya saja, tetap harus tetap mengikuti mekanisme yang ada,\" ungkapnya memungkas.
- 320 Napi Diajukan Dapat Remisi