PADANG JAYA RU - Kecamatan Padang Jaya, masuk zona merah pandemi Covid-19. Pascaterungkap satu warga terpapar virus Corona, Satgas Covid-19 Kecamatan Padang Jaya pun mulai bersikap tegas. Warga yang tak mematuhi protokol kesehatan terkait antisipasi dini penanganan pandemi ini, siap-siap dikarantina. \"Edaran tertulis sudah kita sampaikan ke seluruh desa. Kita ikat dengan aturan dan kosekwensi jika dilanggar,\" kata ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE. Satu-satunya Camat wanita di Bengkulu Utara ini menegaskan, dalam edaran itu tertulis soal larangan aktifitas kerumuman massa. Selain itu, juga diperkuat dengan batasan waktu para pelaku usaha. \"Pelaku usaha dagang diperkenankan hanya dapat berjualan hingga pukul 21.00 WIB. Begitu pula mereka wajib menyiapkan tempat cuci tangan kepada konsumen,\" ujarnya. Ia menambahkan, para pedagang di Pasar tradisional pun diminta untuk menggunakan masker. Pihaknya, sambung dia, tak segan-segan memberikan tindakan preventif dan promootif jika masyarakat tak mematuhi protokol pemerintah. \"Yang jelas, bagi yang tak mematuhi, akan kita kirim ke Satgas di daerah untuk dikarantina,\" demikian Inayati. (jho)
Zona Merah, Pelanggar Bakal Dikarantina
Rabu 20-05-2020,10:09 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :