TUBEI RU - Kasi Tindak Pidana Kasus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebong, E Sugandi Tahir, SH mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Berupa kegiatan pembangunan rest area bedan kileak yang ada di Rimbo Pengadang di lingkungan Dinas Permukiman Provinsi Bengkulu. Ia menyebutkan, untuk rest area bedan kileak yang nilainya Rp 1,2 milliar itu, penyelidikan intel sudah semua saksi diperiksa sebelum Covid-19 dan indikasi temuannya sudah ditemui yaitu kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. \"Rest Area Bedan Kileak yang di Rimbo Pengadang sedang dalam penyelidikan pidsus. Hanya saja di tengah pandemi Covid-19, sesuai dengan instruksi dan petunjuk dari pimpinan untuk sementara penyelidikannya hanya sebatas pengumpulan data sampai habis masa darurat,\" kata Sugandi dibincangi di ruang kerjanya, kemarin. Selain itu, terkait pergantian dirinya, Sugandi juga menyampaika, siapa saja yang akan menggantikan posisinya nanti, semoga Lebong kedepannya bisa lebih maju dan bersinergi dengan instansi vertikal dalam penegakan hukum, sebagaimana yang diamanahkan negara. \"Kita melakukan upaya pencegahan di tengah masyarakat dan pemerintahan khususnya tindak pidana korupsi. Hal itu, dilakukan agar tidak lagi ada terjadi kasus atau tindakan korupsi di Kabupaten Lebong,\" katanya. Ditambahkan Sugandi, apabila pihaknya sudah melakukan pencegahan tetapi masih juga pihak-pihak tertentu atau oknum-oknum tertentu melakukan indikasi tindak pidana korupsi, itu harus ditindak untuk memberikan efek jera. \"Kasus selama setahun belakangan ini yang ditangani yakni tindak pidana korupsi Desa Nangai Amen, yang saat ini masih dalam upaya hukum banding, sidang dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud,red) dan sidang Desa Air Kopras,\" ungkapnya. (cw1)
Penyelidikan Kasus Rest Area Bedan Kileak Ditunda
Selasa 19-05-2020,11:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :