MARGA SAKTI SEBELAT RU - Proses hukum eks Kades depinitif Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) telah memasuki tahap inkrah. Hal tersebut dibuktikan dengan surat putusan atau vonis terhadap oknum Kades yang diterima oleh desa dan pemerintah Kecamatan MSS sejak beberapa hari terakhir. Dengan putusan tersebut, BPD Suka Makmur berhak untuk memproses pengangkatan Pj Kades dari PNS yang melalui proses pengajuan. Kepada RU, Ketua BPD Suka Makmur, Ilhum membenarkan, putusan pengadilan terhadap vonis yang harus dijalani oleh eks Kades depinitif itu sudah diterima. Dengan demikian, Ilhum mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut untuk memproses pengangkatan Pj Kades di desanya. \"Salinan putusan sudah kita terima. Dalam waktu dekat kita akan memproses pengusulan Pj Kades dari golongan PNS. Kami masih menunggu surat pemberhentian Kades depinitif dari Bupati BU,\" terangnya. Terpisah, Camat MSS, Milono, S.Sos, SKM, MM, membenarkan turunnya salinan putusan eks Kades depinitif Desa Suka Makmur itu. Selanjutnya, kata Milono, BPD Suka Makmur berwenang untuk mengusulkan Pj Kades kepada pemerintah kecamatan. \"Usulan dan pengangkatan Pj Kades depinitif bisa diproses oleh BPD. Namun untuk ke tahapan pengangkatan Pj Kades masih menunggu surat pemberhentian Kades sebelumnya,\" demikian Camat.(sig)
Kades Divonis Bersalah, BPD Segera Ajukan Pj Kades
Kamis 14-05-2020,11:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :