ARGA MAKMUR RU - Pendampingan anggaran Covid-19 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), berlanjut dengan teken Mou antara satuan kerja dengan korps adhyaksa itu. Seluruh satker di lingkungan Pemda BU, hari ini akan melaksanakan kerjasama pendampingan atas anggaran sebesar Rp 16,5 miliar itu. Kajari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH mengatakan, pendampingan yang dilakukan saat ini, lebih kepada pelaksanaan tugas kejaksaan selain penuntutan. Selain itu juga, langkah kerja ini pun seturut dengan instruksi Jaksa Agung, dimana kejaksaan diminta untuk melakukan pendampingan sekaligus pengawasan anggaran Covid-19, agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. Lebih-lebih di tengah pendemi virus yang menjadi bencana nasional itu. \"MoU ini merupakan komitmen bersama, dalam pelaksanaan anggaran Covid-19 yang harus tetap sasaran dan tepat guna,\" kata Kajari Elwin, kemarin. Namun begitu, Elwin menegaskan, pendampingan sifatnya untuk hal-hal yang tidak melenceng dari rel-rel aturan. Untuk itu, Elwin menegaskan, pendampingan agar tidak dimaknai keliru. Pasalnya, kerja-kerja penyelidikan hingga penyidikan, tetap bisa dilakukan ketika terjadi penyalahgunaan uang negara.\"Terlebih saat ini merupakan bencana nasional,\" tegasnya memungkas. (bep)
Teken MoU Anggaran Refocusing
Rabu 06-05-2020,13:02 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :