ARGA MAKMUR RU - Mempersiapkan aksinya selama sebulan, RS, 21 tahun warga di Kecamatan Kota Arga Makmur, nampaknya bakal lebaran di dalam penjara. Ini setelah dirinya, menjadi otak sekaligus eksekutor bobol rumah (pencurian dengan pemberatan alias curat,red), di rumah Julisti Anwar yang beralamatkan di Desa Karang Anyar II, dalam kecamatan yang sama. Pelaku menggondol sebuah sepeda yang akan kembali dijualnya kepada salah satu rekannya. Hanya saja, aksi pelaku keburu diketahui polisi. Dia ditangkap polisi pada Sabtu (18/4) Pukul 14.30 WIB, saat tengah nongkrong di rumah sang kakek. Polisi langsung menetetapkannya jadi tersangka. Atas aksi pelaku, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Kronologi terhimpun, aksi pencurian sepeda di rumah pengacara itu terjadi pada 13 April lalu. Dalam pengakuannya, operasi yang dilakukan tersangka terbilang cukup profesional. Bagaimana tidak? selain mempelajari gerak-gerak calon korbannya, kemudian mengambil toolbox yang berisikan kunci-kunci rumah korban. Mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong, tanpa babibu, aksi pun dilancarkan. Meski akhirnya diketahui dan dilaporkan korban ke kantor polisi. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP JA Nainggolan, SIK, mengatakan pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan hasil curian yang ditemukan di rumah korban langsung dijadikan barang bukti. \"Aksi pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e juncto pasal 362 KUHP,\" pungkasnya. (bep)
Maling Bobol Rumah Pengacara
Kamis 23-04-2020,13:23 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :