ARGA MAKMUR RU - Narapidana yang menikmati pembebasan bersyarat (PB) lantaran terimbas kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutus rantai penyebaran Corona, berkemungkinan ditahan kembali. Pasalnya, selama menjalani PB setidaknya 63 orang narapidana wajib mengikuti physical distancing. Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi, Amd.Ip,SH,MH mengatakan, seluruh narapidana PB wajib melaksanakan instruksi pemerintah, terkait dengan upaya memutus rantai penyebaran virus Corona dan mendukung instruksi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). \"Karena itu wajib melaksanakan physical distancing. Tidak keluyuran. Karena peserta PB, akan menjadi obyek pengawasan dari lembagai terkait, salah satunya Balai Pemasyarakatan (Bapas),\" kata Luhur Pambudi, kemarin. Untuk itu, Luhur mewanti-wanti agar narapidana yang menjalani PB, betul-betul melaksanakan instruksi pemerintah. Karena tujuan dari PB ini adalah memutus rantai penyebaran Virus Corona. \"Kalau tidak melaksanakan instruksi, bisa kita panggil lagi dan ditahan kembali,\" pungkasnya. (bep)
Ada Kemungkinan Napi “Corona” Ditahan Lagi
Rabu 22-04-2020,14:19 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :