Setop Perjalan Dinas ke Pusat

Rabu 18-03-2020,09:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Tangkal dini penyebaran Virus Corona, terus meluas. Bersamaan dengan meliburkan kegiatan belajar di sekolah, khusus untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Terhitung mulai kemarin, Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir H Mian juga menyetop perjalanan dinas ke luar daerah, khususnya ke kementerian para pejabatnya hingga 14 hari ke depan terhitung mulai, Senin (16/2). Bukan cuma di lingkungan Pemda BU saja, Sekretariat DPRD BU turut menyetop perjalanan dinas anggota dewan yang biasanya, lancar dilakoni setiap 2 minggu sekali itu. \"Saya sudah instruksikan selama 14 hari ke depan, terhitung kemarin, tidak ada perjalanan dinas ke pusat. Terkecuali sifatnya penting dan strategis atau mendesak,\" kata Bupati Mian, ketika dihubungi Radar Utara, kemarin. Mian menegaskan, selaras dengan langkah progresif yang dilakukan pemerintah pusat, Pemda BU, kata dia, memberikan fokus signifikan untuk pelaksanaan tangkal dini penyebaran virus yang memiliki nama Covid-19 yang notabene telah terdekteksi dan diduga, terpapar kepada warga di Kota Bengkulu itu. Mian mewanti-wanti, stake holder memberikan fokus pada upaya pencegahan serta menjaga diri dari rutinitas yang sifatnya, bisa menjadi pemicu paparan Corona. \"Bagaimana pun, keselamatan rakyat adalah nomor satu,\" tegas Bupati Mian. Disinggung soal pelaksanaan layanan kepada masyarakat, politisi PDIP itu menyampaikan, pihaknya tetap fokus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, melalui satker-satker daerah. Termasuk soal opsi meliburkan ASN di lingkungan Pemda BU, Mian menegaskan, agar seluruh kegiatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. \"Hanya saja, tetap mencerminkan langkah tangkal dini pencegahan Corona. Semisal ketika berinteraksi hingga menjaga kebersihan badan di lingkungan kerja dan saya harapkan, terus dilakukan hingga di rumah,\" wejangnya. Penyempitan sasaran perjalan dinas juga \"memapar\" ke legislatif. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH. Ketika dihubungi Radar Utara, Sonti menyampaikan, telah menginstruksikan anggota dewan, tidak melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah khususnya ke luar provinsi. Ini mengait dengan upaya tangkal dini penyebaran Corona. Sonti menyampaikan, perjalan dinas lebih difokuskan ke luar daerah, namun masih dalam provinsi. \"Seperti hari ini, persoalan-persoalan di daerah, kita koordinasikan ke dinas di Provinsi Bengkulu. Seperti persoalan perkebunan, salah satunya,\" kata Sonti, kemarin. Potensi Berhemat Miliaran Rupiah PENELUSURAN Radar Utara, ada potensi efisiensi anggaran akibat penyetopan sementara, perjalanan dinas khususnya di level eselon II yang setidaknya di 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), minus kecamatan. Sekadar menginformasikan, dalam sekali perjalanan dinas saja, seorang kepala dinas, setidaknya menyedot anggaran sampai Rp 17 juta. Dengan catatan, lazimnya, perjalanan dinas dilakukan selama 5 hari dengan tujuan Jakarta dengan rincian umumnya, uang representasi sebesar Rp 700 ribu, uang harian Rp 1,6 juta, penginapan tergantung tempat (add cost,red) minimal Rp 600 ribu permalam, tiket pesawat minimal Rp 900 ribu (lebih tinggi jika menggunakan Maskapai Garuda,red). Efisiensi juga terjadi di Sekretariat DPRD BU. Satu orang dewan, dalam sekali perjalanan dinas yang acap dilakukan ke luar provinsi, semisal tujuan Jakarta, dalam sekali dinas luar bisa menggunakan anggaran antara Rp 15 sampai dengan Rp 17 juta. Kebutuhan anggaran itu, secara umum terbagi dalam uang transportasi, uang saku, uang makan dan penginapan. Besaran itu berdasarkan embrio regulasi pusat yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di luar pendapatan yang terdiri dari tunjangan komunikasi, sewa rumah, transportasi, gaji pokok yang bertotal di kisaran Rp 32 juta, kecuali unsur pimpinan lantaran mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan operasional. Sedangkan untuk perjalan dinas dalam provinsi, seorang anggota dewan diberikan fasilitas senilai Rp 1,2/hari dan dalam kota ke kecamatan sebesar Rp 400 ribu. Sementara untuk tenaga pendamping, setidaknya 2 orang untuk setiap komisi, satu orang ASN mendapatkan fasilitas anggaran sebesar Rp 5,2 juta. Sedangkan pendampingan lawatan kerja di dalam kabupaten, memiliki fasilitas anggaran sebesar Rp 200 ribu. Praktis, potensi penghematan anggaran di daerah selama 2 pekan ke depan, mencapai angka miliaran rupiah. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait