Lagi, Satlantas Polres Kepahiang Tilang 33 Ranmor

Rabu 11-03-2020,15:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  •  Operasi Rutin
KEPAHIANG RU - Operasi rutin yang kembali digelar jajaran Satlantas Polres Kepahiang Selasa (10/3) kemarin sekitar pukul 07.00 WIB didepan Kantor Bupati Kepahiang, depan Masjid Agung, berhasil menemukan sejumlah pelanggaran oleh para pengendara kendaraan bermotor (Ranmor), hingga pihak Satlantas harus mengeluarkan sebanyak 33 lembar surat tilang Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui Kasat Lantas, AKP S. Simamarta menjelaskan, dalam operasi rutin yang terus kita lakukan, masih banyak pengendara yang terbukti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). \"Pada operasi rutin kali ini, banyak kita temukan pengendara tidak bisa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan dalam Ops rutin kali ini, kita harus mengeluarkan 33 lembar surat tilang bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran,\" ungkapnya. Kasat lantas AKP S. Simamarta juga mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Kepahiang selalu mematuhi semua aturan yang berlaku. Dan kepada masyarakat yang belum memiliki SIM untuk segera diurus atau dibuat di Mapolres. \"Operasi rutin ini akan terus kita lakukan sesuai petunjuk dan atas dasar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan serta surat telegram dari Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu, ST/118/III REN/2020, Melaksanakan penegakkan hukum secara tegas dan terukur,\" pungkasnya. (cw2)
Tags :
Kategori :

Terkait