Bantuan Kelompok Rawan “Main Mata”

Sabtu 29-02-2020,12:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Eksekusi Terpidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), memungkinkan adanya praktik serupa dalam kegiatan anggaran hibah pusat ke daerah via kelompok-kelompok usaha di masyarakat. Praktik koruptif itu pun dipastikan memiliki hubungan dengan pejabat terkait yang ada di satuan kerja. Tak pelak, dalam berkas yang berbeda (split,red), peran-peran pimpinan proyek (pimpro) dalam distribusi Dana Ekonomi Produktif (DEP) Program Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Pesisir (PMEP) senilai Rp 373,5 juta kepada Lembaga Ekonomi Pemberdayaan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP-M3) Bina Maritim Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) 2002 itu, melibatkan peran-peran pejabat di satker daerah. Korupsi yang salinan putusan Mahkamah Agung (MA) baru diterima Kejari BU itu pun, dipastikan bakal berlanjut eksekusi lanjutan sesuai dengan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap itu. Kajari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, menegaskan praktik korupsi relatif memiliki modus operandi yang sifatnya repetitif. Selain itu juga, lanjut dia lagi, praktik korupsi bisa dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Sehingga modus operandinya terus berkembang. Selain mengulang, dengan praktik-praktik lama namun dengan subyek dan obyek korupsi yang berbeda. Karena itulah, kata Elwin, perlu adanya penguatan sistem pengawasan program. \"Sosialisasi soal pencegahan, menjadi bagian tugas kejaksaan. Selain penindakan,\" tegasnya. Terkait dengan tindaklanjut atas amar putusan MA dalam kasus korupsi bantuan nelayan yang memiliki 2 berkas, Elwin mengaku pasca eksekusi Terpidana Khairil Anwar, pihaknya tengah melakukan kajian lanjutan atas amar putusan yang diterima pihaknya di akhir Januari 2020 itu. \"Prinsipnya kejaksaan melakukan eksekusi sesuai dengan putusan akhir itu,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait