BATIKNAU RU - Mediasi kedua terkait aksi blokade truk muatan batu bara di ruas jalan lintas barat (jalinbar) Sumatra, melewati Desa Serangai-Urai, kembali deadlock. Informasi terhimpun RU, 4 dari 7 perusahaan tambang yang diundang dalam mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Batiknau 2 hari lalu, memilih mangkir. Belum diketahui alasan 4 perusahaan tambang mangkir dari panggilan mediasi. Imbasnya, aksi blokade larangan aktifitas truk muatan batu bara melintasi jalan 4 desa pun berlanjut. Camat Batiknau, Sabani, SH tak menampik soal mangkirnya 4 perusahaan tambang saat mediasi kedua tersebut. \"Hanya 3 perusahaan yang hadir. Sisanya mangkir tanpa ada keterangan. Begitu pula dari Dinas Perhubungan di kabupaten dan Dinas Pertambangan Provinsi juga tak satupun hadir,\" akunya. Disinggung hasil mediasi? Sabani menerangkan, 3 pimpinan perusahaan yang hadir akan kembali melakukan pertemuan intern dengan 4 perusahaan lainnya. Pembahasannya tak lain soal tuntutan warga dari Desa Air Lakok, Serangai, Bintunan dan Desa Urai Kecamatan Ketahun. \"Kesimpulannya mereka (pihak perusahaan, red), akan menggelar rapat intern. Selanjutnya hasil rapat akan langsung diberitahukan ke masing-masing pemerintah desa,\" katanya. Disinggung soal aksi blokade? Sejauh ini, sambung Sabani, larangan aktifitas truk muatan batu bara melintasi jalan lintas 4 desa masih berlaku. \"Tentu sesuai tuntutan desa. Karena belum ada titik temu, ya larangan itupun tetap berlaku oleh pihak desa yang terlibat,\" pungkasnya. (jho)
Mangkir Mediasi, Limpahkan ke Perusahaan
Jumat 28-02-2020,10:13 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :