ARGA MAKMUR RU - Setelah menemukan jalan buntu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans BU, antara PT Agricinal-Sebelat dengan salah seorang karyawannya, Hakman Pawiran Sarim, M.Pd, belum lama ini. Selasa kemarin, giliran salah seorang keluarga yang menjadi perwakilan karyawan PT Agricinal-Sebelat, Edi Syahrial, mendatangi Disnakertrans BU untuk menyampaikan protes dan mengugat PT Agricinal-Sebelat agar memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang salah satunya, terkait pesangon. \"Saya mewakili keluarga saya atasnama Sumini, Ani Haryani dan Rudi Hartoni. Mereka ini merupakan keluarga saya yang merupakan mantan karyawan Agricinal-Sebelat yang diabaikan hak-haknya,\" kata Edi, saat menyambangi kantor redaksi Radar Utara, Selasa sore kemarin. Dikatakan Edi, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam aturan ketenagakerjaan, pihaknya menilai jika perusahaan mengabaikan dan tidak memiliki itikad baik dalam upaya memenuhi hak karyawan seperti halnya pesangon, ketika diberhentikan. Demikian pula, soal keterlambatan pembayaran upah atau gaji yang dialami oleh keluarganya itu. \"Yang saya wakili ini, mertua dan bibi saya. Mereka terlambat tiga bulan menerima gaji atau upah dari perusahaan,\" ketusnya. Langkah yang dilakukannya, menurut Edi, merupakan upaya untuk memperjuangkan hak-hak yang dilindungi oleh negara melalui aturan yang berlaku. Ia mendesak agar Pemkab BU serta pihak terkait lainnya dapat membuka mata hati sehingga dapat membantu perjuangan para karyawan yang hak-haknya diabaikan oleh perusahaan. \"Kami tunggu tindakan konkret dari pemerintah, apakah hak-hak kami selaku karyawan akan diayomi. Demikian pula, hak-hak kami selaku warga Bengkulu Utara, apakah akan mendapatkan keadilan yang didukung oleh pihak berwenang di daerah ini,\" bebernya. (bep)
Mantan Karyawan Agricinal Tuntut Pesangon
Rabu 26-02-2020,14:33 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :