ARGA MAKMUR RU - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan bantuan berupa uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga maupun kelompok masyarakat untuk menghindari terjadinya kemungkinan risiko sosial. Bansos sejatinya diperuntukan bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan kurang mampu dan tidak mempunyai pendapatan tetap atau dengan ketentuan tertentu. Diterangkan Kadis Sosial BU, Suwanto, SH, Bansos ini tidak diperuntukan bagi masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi, termasuk didalamnya, perangkat desa. Ia menegaskan, perangkat desa mulai dari Sekdes hingga ke Kepala Dusun, dilarang untuk menerima Bansos karena sudah memiliki pendapatan tetap sesuai dengan ketentuan dan ketetapan pemerintah. Sejauh ini, kata dia, Dinsos BU sudah menjalin kesepatakan dengan perangkat desa di Kecamatan Padang Jaya agar tidak ada perangkat desa yang menerima Bansos dari pemerintah. \"Bansos tidak diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap. Bukan hanya perangkat desa namun Ketua BPD, juga tidak diperbolehkan untuk menerima Bansos tersebut,\" ungkap Wanto. Sebagai langkah mensosialisasikan aturan ini, Dinsos BU juga telah menjalin kesepakatan dengan pihak Perangkat Desa di Kecamatan Padang Jaya dan bakal dilakukan dengan desa di Kecamatan lain. Selain kesepakatan, Wanto menambahkan, proses graduasi PKH menjadi bagian dari meningkatkan kesadaran penerima Bansos, untuk menumbuhkan kesadaran dan mundur sebagai penerima Bansos jika sudah merasa mampu. \"Selain melalui kesepakatan, kita berharap besar para perangkat desa bisa membantu program pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di BU dan memberikan Bansos yang mungkin diterima, kepada warga lain yang lebih membutuhkan,\" harapnya. (mae)
Perangkat Desa Dilarang Terima Bansos
Selasa 25-02-2020,10:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :