ARGA MAKMUR RU - Pendaftaran panitia adhoc tingkat desa/kelurahan yang tengah dilakukan KPU Bengkulu Utara (BU), memungkinkan untuk dilakukan perpanjangan pendaftaran. Maklum, memasuki waktu akhir pendaftaran (kemarin,red), masih ada desa di beberapa kecamatan yang belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar. Pasalnya, keberlanjutan tahapan seleksi ketika jumlah pendaftar minimal 2 kali jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yakni 3 orang per desa/kelurahan. Dengan kata lain, setidak-tidaknya harus ada 6 pendaftar. Hal ini tak dibantah Ketua KPU BU, Roges Mawansyah, SE, ME, saat dibincangi Radar Utara di hari terakhir waktu pendaftaran tahap pertama, kemarin. Roges mengamini, masih ada beberapa desa yang belum menampaknya jumlah pendaftar minimal hingga nihil pendaftar. \"Hari ini, hari terakhir untuk pendaftaran. Jika nanti masih ada yang belum memenuhi kuota minimal jumlah pendaftar maka akan diperpanjang pendaftarannya. Cuma saat ini kan masih proses, jadi belum tahu,\" kata Roges di kantornya sekitaran Pukul 12.45 WIB, kemarin. Dia juga berharap, jajaran PPS merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan digelar 23 September mendatang itu. Karenanya, lanjut dia, PPS dituntut memahami tugasnya dengan baik, mulai dari sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan hingga pasca pemungutan suara hingga distribusi hasil pemilihan kepada Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). \"Jadi PPS ini salah satu ujung tombak pemilu. Semoga proses yang berjalan ini, bisa mendapatkan hasil yang dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang profesional di daerah,\" harapnya memungkas. (bep)
Opsi Tambah Waktu Pendaftaran
Selasa 25-02-2020,09:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :