BATIKNAU RU - Aksi blokade truk muatan batu bara di ruas jalan lintas barat (jalinbar) Sumatra, tetap berlanjut. Ini menyusul belum adanya kesepakatan soal tuntutan warga 4 desa ke pihak manajemen PT Anugrah Putra Riogagas (APR) untuk melakukan tambal sulam jalur lintas Air Lakok-Urai, sebagai jalur lintas truk perusahaan. Camat Batiknau, Sabani, SH tak menampik deadlock putusan mediasi tersebut. Ia mengaku hingga saat ini larangan truk bara melintasi jalur pesisir pantai, tetap diberlakukan berdasarkan putusan mediasi. \"Belum ada titik temu. Truk muatan batu bara tetap dilarang melintas,\" akunya. Ia tak menyangkal, tuntutan warga melalui 4 jajaran pemerintah desa itu soal perbaikan jalan. Hanya saja, blokade truk muatan itu memang atas persetujuan pihak perusahaan. \"Kami siap memfasilitasi jika kembali diagendakan mediasi lanjutan,\" ucapnya. Terpisah, Kepala Desa (Kades) Serangai, Simanungkalit mengklaim kerusakan jalinbar melewati 4 desa itu sebagian besar ditenggarai aktifitas truk muatan. Ia mengaku, aksi blokade aktifitas truk muatan ini merupakan putusan akhir. Selain memang, jalan non status itu belum mendapatkan kepastian perbaikan oleh pemerintah. Pihak perusahaan yang sejatinya berperan, namun faktanya tak kunjung ada tindakan. \"Sampai akses jalan dilakukan tambal sulam, aksi blokade ini tetap berlaku,\" tukasnya. (jho)
Mediasi Deadlock, Blokade Jalan Berlanjut
Senin 24-02-2020,11:29 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :