TUBEI RU - Pendirian usaha depot air minum isi ulang harus memiliki izin resmi dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes), hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Lebong, Sudirman S.Sos. Pasalnya, saat ini di Kabupaten Lebong ada 45 usaha depot air minum yang tak mengantongi izin. Bahkan ada yang diketahui tak layak konsumsi. Dikatakannya, pelaku usaha depot air minum wajib mengurus atau mengantongi izin jika mendirikan depot. Dalam kepengurusan izin ini juga, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin kalau tidak ada rekomendasi dari Dinkes Lebong, karena depot air minum tersebut langsung bersentuhan atau dikonsumsi oleh masyarakat. Selain itu, Ia menerangkan, sebenarnya jika ingin mengurus izin tersebut tidaklah sulit, hanya saja, para pemilik depot ini sering lalai dan menganggap remeh syarat pemenuhan standar kesehatan. \"Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk depot air minum kalau tidak ada rekomendasi dari dinas terkait terutama rekomendasi dari Dinas Kesehatan,\" tegas Sudirman. Lanjut dia, saat ini ada sekitar 45 usaha depot air minum di Kabupaten Lebong yang belum mengantongi izin. Bahkan ada beberapa depot mendapat kategori tak layak konsumsi. \"Tentunya hal ini akan segera ditindak tegas oleh aparat yang berwenang, karena depot air minum ini dikonsumsi langsung oleh masyarakat,\" pungkasnya. (cw1)
Ada Depot Air Minum Tak Layak Konsumsi
Rabu 19-02-2020,10:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :