TUBEI RU - Batalnya serah terima atas proyek Rest Area Bdan Kileak yang berlokasi di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong akhirnya mendapat sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Pelototan Kejari ini terkait polemik proses hibah aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong beberapa waktu lalu. Saat ini tim Seksi Intelejen Kejari Lebong mulai melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) proyek yang diketahui dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar pada tahun 2018 yang terindikasi adanya korupsi. Data didapat, diketahui sudah ada empat pejabat yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan Seksi Intelejen Kejari Lebong. Dua orang pejabat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Provinsi Bengkulu, yakni RD selaku Pengguna Anggaran dan GU selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Diungkapkan, Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH, melalui, Kasi Intel Kejari Lebong, Imam Hidayat, pada Selasa (18/02) kemarin, 2 pejabat Pemkab Lebong juga mendapat panggilan serta diwawancarai penyidik Kejari Lebong. Dua orang tersebut adalah, Rizka Utama, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, dan Yulizar, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Lebong. \"Saat ini kita masih tahap pulbaket, sementara cukup 4 pejabat terkait dulu, tapi tidak menutup kemungkinan kami akan kembali memanggil pejabat terkait lainnya untuk dilakukan wawancara,\" ungkapnya. Lanjut Imam, pihaknya memang baru masuk tahap pulbaket, jika memang datanya lengkap sesuai tahapannya, akan dilanjutkan ke tahap Lid Intel, kemudian Lid Pidsus dan selanjutnya baru tahap Dik Pidsus. \"Itu kan kegiatan DPKPP Provinsi Bengkulu, jadi untuk dua pejabat Lebong hanya ditanya seputar alasan menolak proses hibah aset dari Pemprov ke Pemkab Lebong,\" tandasnya. (cw1)
Kejari “Pelototi” Proyek Rest Area Bdan Kileak
Rabu 19-02-2020,10:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :