Perbup DD/ADD 2020, Linmas dapat Honor Lagi

Senin 17-02-2020,14:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Bersamaan dengan belum terakomodirnya suara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) soal rasionalisasi atas tunjangannya yang dinilai timpang, dari pada perangkat desa. Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD) 2020, turut mengakomodir honor linmas. Angkanya Rp 100 ribu/bulannya. Meski, dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 terkait dengan penyetaraan siltap perangkat desa sama dengan ASN Golongan II/a, ploting ADD senilai Rp 76 miliar, masih terdapat kekurangan anggaran sampai Rp 11 miliar. Praktis, harapan kebutuhan itu diakomodir dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk dicatatkan dalam APBD Perubahan 2020 nanti. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU) Ir Budi Sampurno melalui Sekretaris, Misno, menjelaskan pada prinsipnya daerah terus mengupayakan langkah dan proporsi yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di daerah. Tak hanya dipengaruhi oleh regulasi, mulai dari PP 11/2019 hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 tahun 2020 juga dipengaruhi oleh persoalan laten anggaran. Meski, catatan Radar Utara, dalam paparan DAU Tambahan 2020 yang nilainya Rp 12,7 miliar, porsi tertinggi yang diberikan pusat untuk siltap di angkap Rp 7,1 miliar. \"Daerah terus mengupayakan langkah terbaik. Juga sudah bersurat ke pusat melalui provinsi. Karena persoalan ini juga dihadapi kabupaten lain,\" terang Misno di kantornya usai menjelaskan soal ploting honor linmas di Perbup ADD 2020, belum lama ini. Menyikapi soal dominasi anggaran siltap dalam ADD yang semestinya, bisa digunakan untuk pemberdayaan. Misno mengatakan kebutuhan anggaran untuk pemberdayaan hingga organisasi di tingkat desa, seperti PKK hingga Karang Taruna bisa dianggarkan melalui Dana Desa (DD) yang tahun ini angkanya Rp 173,2 miliar dan ditransfer langsung dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes) melalui Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Bengkulu itu. \"DD bisa digunakan untuk kegiatan pemberdayaan,\" tegasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait