Polisi Buru Pemasok Ganja

Sabtu 15-02-2020,08:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Tak hanya jadi budak narkoba, MY (75 tahun), pria sepuh warga di Kecamatan Batiknau, Bengkulu Utara (BU) yang umurnya hampir 3/4 abad itu, diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba jenis ganja. Pria yang dinyatakan positif narkoba itu, diketahui sudah ditangkap polisi di tahun 2011. Kuat dugaan, jauh sebelum ditangkap di tahun 2011, tersangka sudah paham betul alur distribusi ganja. Polisi tengah memburu rekan tersangka. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Bayu Heri Purwono SH, MH, menyampaikan track record dari MY yang saat ini kembali ditangkap polisi, pascabebas 2015 lalu menjadi indikasi jika pria uzur tersebut sangat paham akan jaringan narkoba jenis ganja itu. Ditambah lagi dengan statusnya sebagai pengguna aktif, bukan tidak mungkin si kakek ini turut memperjualbelikan barang haram itu. Kabarnya, tersangka membidik pengguna di kalangan pelajar, untuk dijadikan pelanggannya. \"Jadi tersangka ini, sudah menjadi pengguna sejak lama. Bisa jadi, sebelum ditangkap 2011, tersangka sudah menjadi pengguna ganja. Dan sampai tertangkap kali keduanya, tersangka juga dinyatakan positif ganja dari hasil tes urine,\" papar Kasat Bayu, kemarin. Ditangkapnya kali kedua MY, polisi sendiri tak menyangkal kalau pihaknya tengah memburu pemasok ganja kepada tersangka. Walau belum mengumbar data, dengan alasan mempengaruh proses penyelidikan. Bayu menambahkan, MY mengaku barang haram 3 paket jenis ganja kering yang akan dijulanya lagi dan menjadi barang bukti pihaknya itu, didapatnya dari pemasok lamanya dengan asal ganja dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Polisi menjerat tersangka dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. \"Kasus ini terus dilakukan pendalaman,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait