MUKOMUKO - Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A Halim, SE, M.Si menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak, berlaku disemua wilayah kecamatan dan desa. “Perda itu tidak hanya berlaku di Kecamatan Kota Mukomuko saja. Tapi, Perda itu berlaku di semua wilayah. Desa atau kelurahan, bisa membuat aturan desa yang mengacu pada Perda tersebut berdasarkan musyawarah di desa atau di kelurahan setempat,” jelasnya. Menurut Halim, jika Perda yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu tidak dijalankan. Ia menduga, desa atau kelurahan dan kecamatan yang bersangkutan yang tidak menjalankan aturan tersebut. Pihaknya mengimbau, desa atau kelurahan dan kecamatan yang ada di daerah ini dapat menjalankan Perda itu. Seperti yang telah dilakukan beberapa desa, diantaranya Desa Lubuk Sanai, wilayah Pondok Suguh dan Penarik. “Beberapa desa sudah menjalankannya dan hasilnya cukup bagus. Dibeberapa desa tersebut tidak ada lagi ternak yang diliarkan oleh pemiliknya. Baik ternak kambing, sapi maupun kerbau. Dan ini sebuah keberhasilan yang dilakukan oleh pemerintah desa bersama masyarakatnya,” ujarnya. (rel)
Perda Penertiban Ternak Berlaku Menyeluruh
Selasa 04-02-2020,14:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :