Penuhi 50+1, Gelora ke Provinsi

Rabu 29-01-2020,14:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Ambisi Partai Gelora go 2024, relatif memiliki progres. Teranyar, partai yang lahir atas kemelut internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mendapat rekomendasi dari Kantor Kesbangpol Bengkulu Utara (BU). Untuk mendapatkan rekomendasi dari daerah, setiap partai anyar wajib memenuhi syarat minimal yakni kepengurusan yang tersebar di 50 persen + 1 total kecamatan. Kepala Kantor Kesbangpol BU, Suryadi, S.STP, MM, kepada Radar Utara, tak menyangkal jika pihaknya telah memberikan rekomendasi itu kepada Partai Gelora, beberapa waktu lalu. Syarat itu, kata Suryadi, akan menjadi dasar bagi sebuah partai untuk kembali mendapatkan rekomendasi satu tingkat di atasnya. \"Untuk kepengurusan di kabupaten, sudah memenuhi syarat minimal 50+1. Artinya, Gelora sudah memiliki kepengurusan di 10 kecamatan,\" kata Suryadi, kemarin. Untuk selanjutnya, kata dia, proses verifikasi lanjutan akan dilakukan oleh Kesbangpol Provinsi Bengkulu sebelum memberikan rekomendasi di tingkat provinsi menuju pusat. \"Lebih kurang teknisnya sama. Hanya saja, tingkat kabupaten untuk rekomendasi tingkat provinsi,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait