LAIS RU - Pengelolaan Dana Alokasi Kelurahan (DAK), diminta untuk diperkuat peraturan kepala daerah dalam hal ini berupa Peraturan Bupati (Perbup). Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LKM) Kelurahan Pasar Lais, Zahrial mengaku pelaksanaan program dana alokasi kelurahan secara teknis dipertanggungjawabkan LKM. Hanya saja, hingga diakhir pengelolaan anggaran, masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 130 Tahun 2018. \"Sampai sekarang perbup pengelolaan dana alokasi kelurahan belum diterbitkan,\" akunya. Ia mengaku, pihaknya dibuat was-was saat menjalankan program melalui alokasi dana tersebut. Selain soal penghasilan tetap (siltap) LKM, yang belum diketahui besarannya. LKM juga dihadapkan soal pengadaan material serta teknis persentase pajak di setiap sector anggaran yang belum ada acuan ketetapan. \"Lurah dan LKM sekarang masih dibuat binggung. Kami takut sampai keluar jalur. Karena tidak ada acuan dasar yang semestinya diperkuat peraturan kepala daerah. Bahkan tahun lalu, ada Kelurahan tak berani mencairkan anggaran itu. Karena memang dikhawatirkan bakal bermasalah. Jadi kami harap, pengelolaan dana alokasi Kelurahan tahun ini diperkuat peraturan kepala desa sebagai acuan kami menjalankan program,\" pintanya. (jho)
Sebut Perbup Tak Turun, LKM “Gelisah”
Rabu 29-01-2020,11:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :