ARGA MAKMUR RU - Sindikat narkoba yang diduga mengendalikan pasar gelapnya dari dalam penjara, kembali terkuak. Setelah pasar ganja yang diungkap Satnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU), beberapa waktu lalu di wilayah Batiknau. Teranyar, polisi kembali menangkap jaringan pasar gelap narkoba, jenis shabu. Lagi-lagi, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari salah satu narapidana di Lapas yang berada di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Ini setelah polisi menangkap AN (40), warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara, ketika akan bertransaksi di wilayah Padang Jaya pada Sabtu (25/1). Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Bayu Heri Purwoko, MH mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, 1 paket sabu yang dijadikan barang bukti itu, merupakan narkoba hasil transaksi yang dilakukan salah satu terduga bandar, TT yang menurutnya, merupakan narapidana di Lapas Lubuk Linggau. \"Saat ini tengah kita kembangkan kasusnya,\" ujar Kasat, kemarin. Tak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, Tersangka sendiri merupakan penggunanya. AN mengkonsumsi barang haram itu, di depan polisi menyampaikan sudah menggunakannya sejak tahun 2000-an. Atas perbuatanya, tersangka yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan perkebunan ternama di BU itu, akan berhadapan dengan jerat pidana sebagaimana diatur di pasal 114 dan 112 UU RI NO 35 TAHUN 2019 tentang Narkotika, lantaran terbukti membeli dan memiliki atau menyimpan hingga mengedarkan narkotika gelongan 1 itu. \"Ancaman paling rendah 5 tahun dan maksimal 20 tahun,\" pungkasnya. (bep)
Usai Ganja, Shabu Dipasok dari Lapas
Rabu 29-01-2020,11:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :