Kajati Audit Dugaan Korupsi DD Bukit Harapan

Selasa 28-01-2020,14:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bukit Harapan Kecamatan Air Rami yang ditagani tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, masuk dalam tahapan audit penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. “Tahapannya baru audit untuk memastikan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Audit ini dilakukan oleh tim dari Kejati Bengkulu. Kemungkinan, dalam waktu dekat, audit rampung,” tegas Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH, ketika dikonfirmasi kemarin. Jika hasil audit keluar dan ditemukan adanya potensi kerugian negara. Kajari memastikan, akan langsung melanjutkan perkara tersebut hingga ke pengadilan. Hanya saja, Kajari belum dapat membeberkan siapa yang bakal dijadikan calon tersangkanya. “Kita fokus dulu hasil audit. Kalau sudah keluar, baru kita ekpose untuk memastikan siapa yang bakal dijadikan tersangkanya,” terangnya. Ditambahkan Kajari, timbulnya perkara hingga ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan bermula di tahun 2016 lalu. Pada saat itu, desa tersebut menerima aliran DD dari pemerintah pusat. Namun dalam pengelolaan keuangan, kades tidak melibatkan perangkat desa, baik bendahara maupun pihak terkait lainnya. “Jadi ketika uang DD itu cair, langsung diambil dan dikuasai oleh kades. Ketika TPK akan melaksanakan pembangunan fisik, harus meminta uang kepada kades. Termasuk pada saat perangkat desa gajian, harus meminta kepada kades, bukan bendahara desa. Seharusnya, pemegang uang itu bendahara desa dan bukan kades. Tidak hanya itu, pajak belanja barang juga harus disetorkan ke kades. Itulah sebabnya, masalah ini naik hingga ke Kejaksaan. Namun soal adanya potensi kerugian negara, nanti setelah hasil audit keluar,” jelas Kajari. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait