Bukit Indah Tunggu Pilkades 2022

Selasa 28-01-2020,10:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pemilihan kepala desa yang tengah diminta Pemerintahan Desa Bukit Indah Kecamatan Ketahun kepada Pemda Bengkulu Utara (BU), sulit diakomodir. Tak hanya dihadang oleh aturan pemerintah pusat yang membatasi gelaran pilkades serentak, maksimal 3 interval dalam kurun waktu 6 tahun. Kini, sudah ada surat pula dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 9 Januari 2020 lalu, yang intinya memberikan ijin Pemda BU untuk gelaran pilkades serentak gelombang pertama 2022 mendatang. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, kepada Radar Utara, menyampaikan hal ini. Dia mengakui, Desa Bukit Indah masuk dalam barisan desa-desa di daerah yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir tahun ini. Tepatnya, jabatan kades definitif di desa itu akan berakhir 24 Maret 2020. Bukan cuma Bukit Indah, ada juga Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik, yang masa jabatan kadesnya berakhir di tahun ini yakni 4 Februari 2020, ditambah lagi dengan Desa Talang Genting Kecamatan Air Besi yang hasil kontestasi pilkadesnya, cacat hukum. Kades terpilihnya, belum memenuhi umur minimal meski sudah melalui verifikasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). \"Tentu daerah merujuk pada instruksi pemerintah pusat,\" paparnya, kemarin. Menyikapi desakan untuk dapat menggelar pilkades oleh Pemdes Bukit Indah itu, Sudarman menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan surat terkait kepada Camat, agar bisa diterusan kepada pihak-pihak terkait. Mulai dari Kecamatan Ketahun, Kecamatan TAP hingga Kecamatan Air Besi. Dengan adanya 3 interval gelaran pilkades seretak di BU, lanjut Sudarman yakni Gelombang Pertama di tahun 2016, Gelombang Kedua di tahun 2018 dan terakhir Gelombang Ketiga 2019, menyebabkan pelaksanaan kontestasi di level desa di daerah ini, baru bisa kembali digelar 2022 mendatang. \"Itu aturan dari pusat yang tentunya menjadi dasar bagi daerah,\" jelasnya. Disinggung soal status dan kewenangan? mantan Camat Putri Hijau itu menegaskan, secara umum kewenangan Penjabat atau Pj kepala desa, hampir sama dengan kepala desa definitif. Pembedanya, kata dia, hanya soal batas waktu jabatannya saja. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, jabatan kepala desa definitif 6 tahun. Sementara, Pj kepala desa hanya 6 bulan dan atau selama-lamanya 1 tahun dengan teknis pembaharuan SK Pengangkatan oleh kepala desa. Kewenangan Pj kepala desa, mulai dari merancang APBDes hingga mengganti perangkat desa dengan syarat dan ketentuan berlaku. \"Semoga bisa memberikan penjelasan informasi kepada masyarakat,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait