Beli Ganja dari Napi

Jumat 24-01-2020,15:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pasar narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara, kemmbali terungkap dalam penangkapan yang dilakukan Polres Bengkulu Utara (BU). Dalam penangkapan dengan barang bukti 10 paket ganja siap edar itu, polisi menetapkan 3 orang menjadi tersangkanya. Dari ketiganya, terungkaplah kalau barang haram itu dibeli yang diduga kuat melibatkan narapidana yang tengah mendekam di salah satu lapas di Provinsi Bengkulu. Kronologi terhimpun, barang bukti 10 paket seharga Rp 2 juta itu, diawali dengan pelanggan ganja TW (30), warga di Kecamatan Kota Arga Makmur, memesan narkoba golongan 1 itu kepada SA (30), yang merupakan warga di wilayah Kecamatan Batiknau. Permintaan TW itu pun langsung diamini SA yang nampaknya sudah lama berlangganan. Hanya saja, SA tak bergerak sendiri. Seperti sudah mendesain jejaring. Pesanan ganja 10 paket yang saat ini jadi barang bukti itu, dibelinya melalui jasa SW, pria 21 tahun yang menjadi perantaranya. SA dan SW sendiri nampaknya kenal baik. Maklum, keduanya bertinggal di wilayah kecamatan yang sama, Batiknau. Tanpa babibu, SW pun melaksanakan tugasnya dengan menuju Kota Bengkulu. Di sana, SW langsung berkomunikasi dengan CN yang belakangan, diketahui merupakan narapidana di salah satu lapas di Kota Bengkulu. Transaksi uang tunai pun dilakukan via bank. Pasalnya, barang haram itu, baru bisa dikirim ketika nominal sudah ditransfer. Pendeknya, 10 paket ganja pun diterima SW dan langsung diserahkan kepada SA. Praktik peta, alias pembelian yang dilakoni jaringan narkoba untuk memutus jejak, menjadi salah satu obyek yang tengah ditelusuri polisi saat ini. Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto,S.Ik, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Purwono, SH, MH, menyampaikan tangkapan jaringan narkoba itu, hasil dari penelusuran atas informasi masyarakat. Dari hasil gali keterangan, Bayu mengungkap jika SA mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 ribu dalam transaksi itu. Sementara untuk SW, diberi imbalan Rp 50 ribu atas perannya dalam jual beli ganja yang disinyalir melibatkan seseorang yang notabene tengah mendekam di dalam penjara tersebut. \"Tersangka dijerat pasal 144 dan 111 UU RI No 35 Tahun 2009. Ancamanya paling ringan 5 tahun dan tertinggi 20 tahun penjara,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait