PUTRI HIJAU RU - Bertempat di Mapolsek Putri Hijau, Rabu kemarin, perwakilan masyarakat di tiga desa dalam wilayah kerja PT Pamor Ganda yakni Desa Karang Pulau, Karang Tengah dan Air Petai Kecamatan Putri Hijau. Masyarakat menyampaikan aspirasi atau poin tuntutan yang ditujukan kepada PT Pamor Ganda. Informasi yang dihimpun RU, mediasi yang dihadiri oleh jajaran Polres BU, BPN BU, Dinas Perkebunan BU hingga perwakilan dari managemen PT Pamor Ganda tersebut, masih menemukan jalan buntu alias belum ada kesepakatan antara masyarakat dengan PT Pamor Ganda. Adapun poin yang menjadi tuntutan masyarakat adalah menuntut tanah kas desa minimal 10 hektar, meminta lahan inclave 100 meter, kanan kiri jalan antara simpang makam PT Pamor Ganda sampai simpang Karang Pulau sesuai permohonan proposal desa, pelepasan tanah warga bersetifikat di wilayah Pamor Ganda serta memberi kompensasi kerugian selama 30 tahun, peluang pekerjaan bagi masyarakat desa penyangga sesuai porsinya, PT Pamor Ganda harus menunjukan peta HGU lama dan melakukan pengukuran ulang luas HGU dengan melibatkan perwakilan masyarakat desa penyangga. Selanjutnya, warga meminta tidak ada diskriminasi karyawan, perusahaan memberi kenang-kenangan atau kompensasi masyarakat/pemerintah desa seperti yang sudah pernah diberikan kepada desa penyangga HGU PT Pamor Ganda, melaksanakan kewajiban desa seperti peraturan Menteri ATR KBPN no 7 tahun 2007 pasal 40 huruf K dan pasal 41 no 1, kewajiban masyarakat memfasilitas pembangunan kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari luas lahan yang dimohon. Kemudian, masyarakat juga mendesak, relokasi sepadan sungai terkait habitat dan ekosistem sesuai peraturan pemerinrah RI nomor 38 tahun 2011 dan terakhir adalah pengembalian 20 persen lahan kepada masyarakat. Hanya saja, dari 10 poin tuntutan masyarakat tersebut, belum ada yang disepakati oleh PT Pamor Ganda sehingga masyarakat tiga desa memutuskan, aksi damai yang sudah direncanakan pada tanggal 29 Januari dengan mendatangi kantor PT Pamor Ganda, tetap digelar. Kepada RU, Kapolsek Putri Hijau, Iptu Fery Ocraviari Pratama, SIK, MH mengatakan, agenda tatap muka atau mediasi yang difasilitasinya itu bertujuan untuk mencari solusi terkait poin tuntutan masyarakat tiga desa yang sebelumnya, sudah direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Januari dengan mendatangi kantor PT Pamor Ganda. Dari hasil mediasi tersebut, kata Kapolsek, perwakilan managemen PT Pamor Ganda belum dapat memberi keputusan, merealisasikan atau menjawab beberapa tuntutan masyarakat. Dengan demikian, lanjut Kapolsek, masyarakat tetap melaksanakan aksi damai pada tanggal 29 Januari mendatang. \"Mediasi yang kita gelar hari ini pada prinsipnya untuk memfasilitasi tuntutan maayarakat yang akan dikemas dalam aksi damai pada tanggal 29 Januari nanti. Namun dari jalannya mediasi itu, belum ada tuntutan yang mampu direalisasikan PT Pamor Ganda sehingga aksi damai pada tanggal 29 nanti, tetap dilakukan oleh masyarakat dengan mendatangi kantor PT Pamor Ganda,\" jelas Kapolsek. Ditambahkan Kapolsek, dari hasil jalanjya mediasi itu, BPN BU akan mengakomodir dan mengkaji segala tuntutan masyarakat kepada perusahaan dengan meminta warga, agar melengkapi dokumen atau bukti kepemilikan lahan yang masuk dalam poin tuntutan untuk dimasukan dalam poin SK Kementerian ATR dalam proses perpanjangan HGU PT Pamor Ganda. Selanjutnya, Dinas Perkebunan BU akan menampung dan mengkaji ulang tuntutan warga melalui koordinasi ke instansi terkait sesuai pedoman UU yang berlaku. Dan masih Kapolsek, akan dilakukan pengukuran letak, luas dan batas sebelum pengajuan HGU PT Pamor Ganda dengan melibatkan dinas terkait. \"Minimal, apa yang menjadi tuntutan maayarakat, telah menjadi bahan BPN dan dinas terkait untuk dikaji ulang dalam proses perpanjangan HGU yang diajukan perusahaan,\" imbuh Kapolsek. Terpisah, salah seorang Koordinator aksi damai PT Pamor Ganda, Jumat menegaskan, dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian Mapolsek Putri Hijau itu, belum membuahkan kesepakatan. Sehingga Jumat memastikan, aksi damai yang sudah direncanakan bersama masyarakat tiga desa penyangga PT Pamor Ganda, tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. \"Aksi damai tanggal 29 Januari tetap akan kita laksanakan di kantor PT Pamor Ganda. Agar tuntutan dan aspirasi masyarakat bisa didengar dan mendapat perhatian konkret dari perusahaan dan pemerintah. Tentu upaya menyampaikan ini harus kita laksanakan karena ini momen yang tepat bagi masyarakat dan desa untuk menuntut haknya sesuai aturan dalam menyambut perpanjangan HGU perusahaan yang akan berlaku hingga 30 tahun ke depan,\" demikian Jumat. (sig)
Mediasi Buntu, Rencana Aksi ke Pamor Tetap Jalan
Kamis 23-01-2020,10:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :