MUKOMUKO RU - Bupati Kabupaten Mukomuko, H Choirul Huda, SH, meminta kepada penagak hukum untuk menindak pelaku yang menyebarkan berita hoax, ujaran kebencian dan isu sara melalui sosial media (sosmed) baik facebook, twit dan media yang lainnya. Menurut Bupati, hal tersebut sudah masuk dalam pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. “Postingan ujaran kebencian, menyebarkan berita hoax, serta menyebarkan atau memosting isu sara, menutut saya sudah masuk pelanggaran UU ITE. Maka dari itu, saya minta kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk bisa bertindak cepat. Jika postingan itu masuk ke dalam pelanggaran hukum, hendaknya bisa diteruskan proses jalur hukum. Dengan cara itu, hendaknya bisa memberikan efek jera kepada siapapun,” tegas Bupati, ketika memberikan pengarahan saat kegiatan penolakan berita hoax, ujaran kebencian dan isu sara di aual kantor Bappelitbanda Kabupaten Mukomuko, Selasa (21/1) siang kemarin. Bupati tidak melarang kebebasan masyarakat menggunakan sosmed, sepanjang postingan yang diunggah dan diketahui poblik itu layak serta tidak mengganggu atau mengancam terpecah belahnya persatuan dan kesatuan masyarakat. “Semua komponen memiliki peran. Dan semua komponen juga memiliki hak untuk menggunakan sosmed, namun jangan semena-mena dengan menyebarluaskan konten berita bohong, isu sara atau ujaran kebencian. Hal–hal itu harus dihentikan cepat oleh pihak yang terkait,” desaknya. Bahkan, lanjut Bupati, dalam waktu dekat ini pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan pihak penegak hukum atas banyaknya postingan dari oknum yang dianggap sangat meresahkan masyarakat. “Sudah banyak postingan yang saya screne shot. Nanti saya akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum. Jika itu merupakan pelanggaran sesuai aturan perundang-undangan, tentu hal itu bisa dilanjutkan ke proses hukum. Ya harapan kami, masyarakat selalu bijak menggunakan sosmed,” demikian Bupati. (rel)
Posting Ujaran Kebencian, Polisi Diminta Bertindak
Rabu 22-01-2020,15:23 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :