Ada Temuan, BPK Nilai 4 Pemda Tetap Patuhi Permendagri

Selasa 21-01-2020,17:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Walaupun masih terdapat temuan atas pemeriksaan kepatuhan terhadap belanja modal dan jasa tahun anggaran 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu tetap menilai 4 Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu tetap patuh terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta perubahannya, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 tahun 2018. \"Terlepas dari adanya temuan, 4 Pemda diantaranya Pemprov Bengkulu, Pemkab Mukomuko, Lebong, dan Seluma telah melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan Permendagri No 13 tahun 2006 dan Perpres No 16 tahun 2018,\" ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, R. Aryo Seto Bomatari, SE, MM, Ak, CA dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Senin (20/1). Ia menerangkan, pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal dan jasa dilakukan untuk menguji dan menilai, apakah telah dilaksanakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum. Dalam pemeriksaan, pihaknya menemukan temuan dalam belanja modal antara lain paket pekerjaan gedung, jalan dan irigasi tidak sesuai kontrak dengan total Rp 5,292 Miliar. \"Rinciannya pada Pemprov sebesar Rp 4,22 Miliar, Pemkab Mukomuko Rp 468,53 Juta, Lebong Rp 598,58 juta, dan Seluma Rp 542,94 juta. Selain itu kita juga menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 38,19 juta pada pembangunan kantor camat Uram Jaya Kabupaten Lebong. Kemudian jaminan pelaksanaan atas pekerjaan yang diputus kontrak belum dicairkan senilai Rp 129,27 juta pada paket pekerjaan putus kontrak pada Dinas PU Lebong senilai, dan Rp 163,08 juta pada pembangunan gedung rawat inap VIP di RSUD Mukomuko,\" terangnya. Disisi lain, lanjut Aryo, dalam belanja barang dan jasa, pihaknya menemukan kelebihan pembayaran gaji personil pada belanja konsultasi sebesar Rp 226,47 juta di 5 OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko. Di Pemkab Mukomuko juga ada temuan dalam pengadaan pengembangan ternak kambing pemerintah yang dibagikan kepada masyarakat lebih bayar sebesar Rp 18,83 juta. \"Selanjutnya di Pemkab Mukomuko juga terdapat dokumen personil tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam Dokumen penawaran dan kontrak/SPK konsultasi yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Kita ingatkan, LHP ini wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari kedepan, setelah hasil pemeriksaan diterima. Perlu diketahui, LHP ini telah melalui pembahasan secara profesional berdasarkan data dan fakta dari tim pemeriksa,\" ujarnya. Sementara itu, Wagub Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, SE mengatakan, pemerintah siap menindaklanjuti hasil temuan BPK, sebagaimana yang telah dituangkan dalam LHP. \"Dokumen yang merupakan LHP ini belum kita buka. Setelah itu baru kita pelajari, dan dalam 60 hari kedepan segera kita tindaklanjuti sebagaimana arahan dari BPK tadi,\" singkatnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait