Pemda Ogah Naikkan Gaji BPD?

Selasa 21-01-2020,14:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Desakan penyesuaian pendapatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa bahkan perangkat desa, agaknya sulit diamini Pemda Bengkulu Utara (BU). Apalagi, daerah masih perlu \"peras otak\" menyikapi kekurangan anggaran yang menjadi salah satu ganjalan dalam pengesahan Perbup Alokasi Dana Desa (ADD) 2020. Asisten I Setkab BU, Dullah, SE, menyikapi desakan dari BPD menyampaikan alasannya belum melakukan penyesuaian gaji, disebabkan tidak adanya dasar aturan yang digunakan daerah terkait dengan penyesuaian tunjangannya. \"Jadi bukan tidak mengakomodir ya. Tidak ada dasar aturan, yang bisa dijadikan pijakan regulasinya,\" kata Dullah, kemarin. Disinggung tindaklanjut atas desakan yang diprediksi bakal terus berlanjut? maklum, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa itu, menempatkan perubahan gaji khususnya perangkat desa. Jika merujuk dengan penyetaraan gaji perangkat sama dengan (100 persen) dari ASN Golongan II/a maka tahun ini, perangkat desa bakal bergaji Rp 2.022.200; Sekretaris dengan pendapatan 110 persen dari perangkat bakal bergaji Rp 2.224.420; serta kepala desa dengan gajinya 120 persen dari dari sekdes, akan bergaji Rp 2.426.640. Hanya saja, kerekan gaji itu tak terjadi untuk BPD yang kini tengah mendesak agar daerah bersikap. \"Tentu akan dikaji, karena saat ini kan masih tahapan penggodokan rancangan aturannya. Namun tetap mempertimbangkan kemampuan finansial daerah,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait