Selain Rp 600 Juta, Ada Pinjaman Lain?

Selasa 21-01-2020,14:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Jelang sidang perdana atas gugatan perdata PT Fermada Tri Karya terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Utara yang akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara gugatan pada 6 Februari 2020 mendatang, kuasa hukum PT Fermada Tri Karya, Ruben Panggabean, SH, MH, mengaku akan melakukan penyempurnaan gugatan. \"Berkaitan dengan agenda perdana pemeriksaan perkara, yaitu acara pembacaan gugatan. Kami akan menggunakan hak untuk melakukan penyempurnaan materi gugatan yakni menambah point kerugian yang dialami penggugat akibat perbuatan melawan hukum oknum dari Dinas PUPR yakni dengan meminta pinjaman kepada penggugat dengan nilai total Rp 63 juta,\" ungkapnya. Menurut Ruben, pihaknya dimintai pinjaman ini pada saat proses pengerjaan sedang berlangsung dan terjadi sekitar bulan November 2017. \"Berdasarkan hasil legal audit kantor hukum kami, ada sejumlah nominal pembayaran oleh klien kami yang tidak wajar dan tidak pada posnya dan tidak seharusnya ada pinjaman seperti itu,\" lanjutnya. Ketua Yayasan Rumah Pusaka Pancasila ini juga menyebutkan, hasil legal audit yg dilakukan pihaknya terhadap legal dokumen kliennya ditemukan transaksi yang ganjil sehingga pada gugatan nanti, pihaknya akan menggunakan haknya untuk menyempurnakan gugatan sesuai dengan fakta dan nominal kerugian. Ditambahkannya, pihaknya juga menduga ada beberapa hal dalam pengerjaan kegiatan yang menabrak mekanisme dan peraturan perundang-undangan. \"Kami meminta ada upaya dari semua pihak. Baik itu eksekutif, legislatif dan penegak hukum untuk mengungkap hal ini. Sebab ada beberapa oknum yang nakal dan bermain dalam \'perdagangan\' ini,\" ujar alumni Magister Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

  • Minta Laporan BPKP
Tak hanya itu, Ruben juga menyebutkan, pihaknya berkordinasi dengan BPKP Bengkulu guna diperoleh suatu audit forensik atas silang sengketa total progres pengerjaan. Sebagaimana diketahui, PUPR BU ketika mengklaim total pengerjaan hanya 62 persen menggunakan hasil audit independen bukan auditor negara. \"Di sini keliatan ada keganjilan tanpa audit resmi negara, PUPR mengklaim total progres sekian persen,\" katanya. Sebab itu, penggugat dalam hal ini akan meminta auditor negara melakukan audit untuk memastikan progres dan apakah ada indikasi terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemutusan kontrak yang terjadi. \"Materi pokok dari gugatan kita kan pemutusan kontrak sepihak yang kita kualifisir sebagai perbuatan melawan hukum dan di sini audit BPKP dibutuhkan apakah benar berapa sebenarnya progres pengerjaan dan mengapa diputus sepihak apa dasarnya di sana kan akan jelas nantinya,\" demikian Ruben. (red)
Tags :
Kategori :

Terkait