ARGA MAKMUR RU - Kemelut yang terjadi di Desa Talang Ginting Kecamatan Air Besi, Bengkulu Utara (BU), soal dugaan honor yang ditahan oleh oknum kades, tak hanya bergulir di kepolisian saja. Persoalan ini pun akan disikapi oleh Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP). Bahkan selain adanya pemanggilan kepala desa oleh Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pun bakal dipanggil dewan untuk menjelaskan persoalan ini. Inspektur Inspektorat Daerah BU, Eka Hendriyadi, SH, MH, menyampaikan dugaan pelanggaran yang menyeruak dan memanas hingga masuk ke pelaporan kepolisian itu, tengah disikapi oleh pihaknya. Dalam waktu dekat, kata Eka, kepala desa setempat bakal segera diperiksa, perihal kabar ditahannya honor yang sudah dianggarkan via APBDes Tahun Anggaran 2019 itu. \"Jika memang nanti terbukti, maka akan ada sanksi,\" kata Eka, kemarin. Berkenaan dengan cukup banyak dan beragamnya modus operandi penyalahgunaan wewenang hingga praktik korupsi dana desa di daerah, pelaksanaan pengawasan APIP akan terus dikuatkan, agar penyelenggaraan roda pemerintahan hingga implementasi Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat terselenggara dengan baik yang tak hanya taat administratif, namun juga taat aturan berdasarkan hukum positif yang berlaku. \"Salah satunya penambahan auditor hingga penambahan Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi,\" pungkas Eka.
- Dewan Sikapi Kemelut Desa Talang Ginting