Soal Bantuan Dialihkan, Dinas Perkim Panggil Nelayan

Senin 20-01-2020,11:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Dugaan penyalahgunaan bantuan perumahan nelayan yang tidak di tempati oleh pemiliknya. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Pekim) Kabupaten Mukomuko, segera memanggil dua orang nelayan sebagai penerima bantuan perumahan nelayan tersebut. “Dalam waktu dekat, kami akan memanggil dua penerima rumah khusus nelayan dan ketua nelayan untuk dimintai keterangan terkait dua rumah yang bukan dihuni oleh penghuni sebenarnya,” ungkap Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Saburdi, SH, kemarin. Pemangilan yang akan segera dilaksanakan itu, setelah ia menemukan sebanyak dua unit rumah khusus nelayan disalahgunakan peruntukannya karena bukan ditempati oleh penghuni yang sebenarnya. Bahkan pada saat melakukan pengecekan ke lapangan, pihaknya melihat secara langsung rumah tersebut bukan dihuni oleh penghuni yang dinyatakan layak sesai hasil verifikasi tim beberapa waktu yang lalu. Sedangkan soal sanksi terhadap dua orang nelayan yang mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah, namun disalahgunakan peruntukannya tetap akan dijalankan. Baik itu sanksi teguran maupun sanksi administerasi, bahkan pencabutan nama sebagai penerima bantuan. “Sebab sebelumnya, nelayan yang mendapatkan bantuan itu sudah menandatangani surat perjanjian untuk tidak memindahtangankan rumah tersebut kepada orang lain. Apabila surat perjanjian tersebut dilanggar oleh penghuninya, konsekuensinya rumah tersebut ditarik kemudian dialihkan kepada masyarakat nelayan lainnya yang membutuhkan tempat hunian tersebut,” tegasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait