ARGA MAKMUR RU - Jomplang pendapatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa, bahkan perangkat desa, agaknya memicu protes dalam pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Alokasi Dana Desa (ADD) 2020. Maklum, DPRD-nya desa itu, dikabarnya hanya akan menerima gaji di angka Rp 1,5 juta. Itu pun untuk ketua, Sekretaris hingga anggota, jelas lebih rendah. Berbeda dengan perangkat desa yang tahun ini akan bergaji minimal Rp 2 juta atau sama dengan ASN Golongan 2 A, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Sementara untuk kades, besaran gajinya 150 persen dari ASN golongan 2a serta sekretaris gajinya 120 persen dari ASN Golongan 2 a. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno, ketika dihubungi Radar Utara mengaku, tengah menggodok draf Perbup yang akan menjadi acuan pengucuran anggaran yang saat ini sudah diploting Pemda BU di APBD 2020 senilai Rp 76,2 miliar itu. \"Masih dikaji bersama dengan lintas sektor,\" kata Budi, kemarin. Meski tak menjelas gamblang soal ketimpangan gaji BPD dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di desa, mantan Camat Ketahun itu menjelaskan daerah tetap mengambil langkah-langkah terbaik yang tak hanya sejalan dengan regulasi pusat serta kondisi keuangan daerah pula. \"Makanya tengah ditahapan pembahasan,\" pungkasnya. (bep)
Jomplang Gaji BPD, Picu Protes
Sabtu 18-01-2020,10:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :