ARGA MAKMUR RU - Pengucuran dana desa, dipastikan tak akan bisa dilakukan di bulan ini. Apa pasal? setidaknya, ada beberapa instrumen yang wajib diacu oleh 215 desa di Bengkulu Utara (BU) untuk membuat dan mengesahkan APBDes, seperti Perbup DD dan Perbup Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR). Meski begitu, Perbup Dana Desa 2020, sudah diterbitkan oleh daerah tepatnya 3 hari lalu. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, kepada koran ini, tak menyanngkal sudah rampungnya pedoman operasional di daerah, khusus penyaluran DD yang besarannya di tahun ini sebesar Rp 176 miliar itu. Cepatnya, pembentukan Perbup itu cukup lumrah. Pasalnya, daerah cukup menyadur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana Desa. \"Untuk Perbup DD sudah disahkan,\" kata Fitriansyah, kemarin. Sudah disahkannya Perbup DD, bukan berarti anggaran yang bertotal Rp 173,2 miliar yang akan dipapar ke 215 desa itu, bisa langsung diproses. Implementasi atas revisi PMK 193/2019 tentang Penyaluran Dana Desa itu, dinilai menempatkan beberapa regulasi yang cukup samir. Daerah pun masih akan berkonsultasi dengan Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Dana Desa, dalam posisi sebagai wakil pemerintah di bidang keuangan. \"Misalnya, soal ajuan yang disampaikan ke KPPN itu, harus menunggu beberapa desa atau desa yang sudah rampung APBDes-nya saja? atau ada aturan teknis lainnya. Semisal sebulan sekali atau sebulan dua kali misalnya,\" ungkapnya. Meski dalam PMK Nomor 205/2020 itu, beberapa skema dan persyaratan dalam pengucuran dana desa sudah dijelaskan. Dimana, lanjut dia, untuk Tahap Pertama, memiki waktu paling cepat bulan Januari dan paling lambat Juni sebesar 40 persen dengan persyaratan; Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, Peraturan desa mengenai APBDes serta Surat kuasa pemindahbukuan dana desa. Sementara untuk Tahap Kedua, lanjut dia, paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40 persen dengan persyaratan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap 1 menunjukkan rata-rata realisasi penyeraan paling sedikit 50 persen dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit 35 persen. Sedangkan untuk Tahap Ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen, dengan persyaratan; Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit 75 persen serta Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya. \"Namun pada prinsipnya, daerah akan selalu siap,\" pungkasnya. (bep)
Perbup DD Rp 173 Miliar Clear
Sabtu 18-01-2020,10:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :