Honor Kader Posyandu dan Guru TPQ Tak Dibayar
Jumat 17-01-2020,11:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Kemelut Kepala Desa Talang Ginting vs Warga
AIR BESI RU - Konflik antara Kepala Desa dan warga Desa Talang Ginting, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara semakin meluas.
Setelah, sebelumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melayangkan surat permintaan pemberhentian kepala desa pada Pemkab Bengkulu Utara, dengan melampirkan sederet persoalan yang melatarbelakanginya, sekaligus tanda tangan pernyataan dari 164 orang warga.
Kini, giliran Kader Posyandu dan Guru TPQ mendatangi Mapolres Bengkulu Utara untuk mengadukan persoalan hak, berupa gaji yang tidak dibayarkan kepala desa ini di bulan November dan Desember 2019.
Bindaria, salah seorang Kader Posyandu dalam kesempatan itu menyebutkan, upaya melaporkan persoalan pada kepolisian lantaran Ia bersama 7 orang rekan senasibnya (Kader Posyandu 6 orang dan guru TPQ 1 orang),
sebelumnyaa telah memberikan keterangan pada Inspektorat Daerah (IPDA) namun merasa kurang tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
\"Kami merasa kurang puas. Jadi kami laporkan ke Polres,\" ujarnya ketika mendatangi Kantor Harian Radar Utara, Kamis (16/1/2020) kemarin.
Ia menerangkan, gaji yang tidak dibayarkan tersebut hanya sebesar Rp 300 ribu, yang merupakan gaji selama 2 bulan untuk setiap Kader Posyandu. Dan itupun masih dipotong pajak sebesar Rp 18 ribu.
\"Kades mengaku akan membayarkan gaji tersebut dengan catatan kami harus mengundurkan diri, dengan menandatangi surat penguduran diri di atas materai yang sudah dibuat oleh Kades,\" jelasnya.
Begitu juga dengan guru TPQ yang juga seharusnya menerima gaji selama dua bulan, yaitu sebesar Rp 600 ribu di potong pajak sebesar Rp 36 ribu atau bersihnya sebesar Rp 564 ribu juga tidak dibayarkan.
Menurutnya, Kades tidak akan membayar jika yang bersangkutan belum menadatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan.
\"Jadi kami semua datang ke Polres, ke Inspektorat dan juga ke Kantor Radar Utara ini bermaksud untuk meminta bantuan agar hak-hak kami diberikan tanpa syarat apapun.
Sebab, kami selama ini bekerja tidak pernah melakukan kesalahan fatal,\" bebernya.
Pihaknya juga menduga persoalan tersebut muncul karena dari salah satu keluarga kepala desa tidak terpilih dalam pelaksanaan Pemilihan BPD belum lama ini.
\"Masalah ini muncul setelah Pemilihan BPD saudaranya dari Kades tidak terpilih. Sebab, dalam pemilihan tersebut kami adalah bagian dari orang yang memiliki hak suara untuk memilih calon anggota BPD,\" bebernya.
Terpisah, Kepala Desa Talang Ginting, Tahulmansyah ketika dikonfirmasi RU, mengenai aksi masyarakat yang meminta dirinya mengudurkan diri mengaku, itu hanya merupakan sebuah dampak dari kesalahan teknis di administrasi saja yang berkembang.
\"Ya, cak itulah seperti yang di informasikan dalam berita (Radar Utara,red),\" ujarnya.
Disinggung mengenai, adanya aksi protes para kader posyandu dan guru TPQ, Tahul mengatakan jika secara administrasi mereka tersebut sudah diberhentikan sejak bulan November lalu berdasarkan surat keputusan (SK) terbaru.
\"Posisinya mereka itu sudah digantikan sejak bulan November. Jadi untuk kelengkapan administrasi, jika memang mereka ingin dibayarkan gajinya. Maka saya minta mereka mendatangani surat pengunduran diri,\" jelasnya.
Sementara itu, Camat Air Besi, Ajiansyah, AMa.Pd ketika dikonfirmasi RU mengaku akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Talang Ginting.
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran, pihaknya masih mendengar dari informasi tersebut dari sebelah pihak. Sementara pihak bersangkutan belum dimintai keterangan.
\"Baru keterangan dari BPD yang saya terima. Maka dari itu saya akan melakukan klarifikasi dulu dengan kepala desa. Jika keterangan dari kedua belah pihak ini sudah ada.
Maka kami baru bisa menyimpulkan apa persoalannya,\" jelas camat, ketika dikonfirmasi RU, Kamis (16/1/2020) sekira Pukul 14.00 WIB.
Dalam kesempatan itu juga, camat tidak menampik jika dalam materi laporan tertulis pihak BPD Desa Tanjung Genting terlihat adanya indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang di desa selama kepala desa tersebut menjabat.
\"Tapi itu, ranah para penegak hukum dan Inspektorat. Kami hanya berupaya mencari jalan keluarnya agar tidak terjadi konflik di tingkat desa,\" tandasnya.
- Pelajari Dugaan Penggelapan Honor
SEMENTARA itu, Kemelut yang terjadi di Desa Tanjung Ginting Kecamatan Air Besi, melanjut ke laporan kepolisian. Kamis (16/1), beberapa warga itu mengaku, honor mereka sebagai penyuluh agama di tahun 2019 masih ditahan pihak desa.
Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan, S.IK, tak menyangkal perihal pengaduan itu. Kasat tak mau terburu-buru berkomentar.
Versinya, masih akan dilakukan pendalaman atas aduan yang masuk. Hanya saja, dia menegaskan, jika praktik menahan hak seseorang itu terjadi maka hal itu merupakan pelanggaran. Apalagi, jika praktik itu dilakukan karena tendensi pribadi oknum pejabat.
\"Kami masih mempelajarinya dulu. Untuk melihat terpenuhi unsur pidananya, kita akan melakukan klarifikasi dulu,\" pungkasnya. (sfa/bep)
Tags :
Kategori :