ARGA MAKMUR RU - Ditetapkannya 2 tersangka, kasus program fiktif yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang menjerat oknum kades dan sekdes oleh Polres Bengkulu Utara (BU), mengungkap fakta rawannya program hibah pemerintah itu disalahgunakan oleh desa-desa sasaran program. Pasalnya, selain Desa Suka Makmur di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), polisi juga mengendus adanya motif lain yakni pungli, dalam pelaksanaan PTLS di Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih. Pelibatan oknum-oknum perangkat, juga mulai muncul dalam dugaan pidana yang tengah diusut oleh polisi di desa yang juga tengah menjadi obyek penyelidikan korupsi dana desa itu. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry A Nainggolan, S.Ik, kepada Radar Utara, mengakui rawannya program gratis yang digawangi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu. \"Sementara ini, polisi menetapkan 2 tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan, adanya tersangka baru,\" kata Jerry, kemarin. Dalam perkembangan pengusutan dugaan pungli atas PTSL 2018 di Desa Tanjung Kemenyan yang mengancam jeratan kedua bagi kades definitif itu, Jerry menyampaikan, pengusutannya masih terus berlanjut. Selain menunggu tindaklanjut atas temuan inspektorat dalam penyelenggaraan dana desa 2018 yang merugikan negara ratusan juta itu. \"Ada kemungkinan pelibatan oknum perangkat desa juga. Artinya, dugaan praktik pidana itu dilakukan dengan cara cukup terstruktur. Namun masih kita dalami,\" pungkasnya. (bep)
Program Gratis, PTSL Rawan Pungli
Rabu 15-01-2020,12:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :