ARGA MAKMUR RU - Jerat hukum yang tengah mengancam Kades Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara (BU), bergantung dengan waktu pengembalian temuan hasil pemeriksaan Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP). Sesuai LHP-nya, APIP menyebut terjadi kerugian negara atas penyelenggaraan dana desa 2018 itu lebih dari seratus juta rupiah. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartano, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry A Nainggolan, S.Ik, kepada Radar Utara menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut atas temuan APIP itu. Dia menegaskan, kerugian negara atas pelaksanaan kegiatan anggaran itu, sudah mengarah pada dugaan korupsi. \"Kita masih menunggu tindak lanjut dari desa,\" kata Kasat, kemarin. Tidak ditindaklanjutinya temuan APIP itu, kata Kasat, akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi itu dari penyelidikan ke penyidikan (penetapan tersangka,red). \"Sejauh ini, jika tidak ada tindak lanjut atas temuan APIP itu, kami sangat yakin unsur dan bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan tersangka,\" tegasnya. Disinggung soal dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di desa yang sama? Kasat juga menyampaikan hal itu pun masih diproses pihaknya. Salah satu perkembangan dalam tahapan klarifikasi atas laporan peserta PTSL itu, polisi mengendus adanya keterlibatan oknum perangkat desa yang melakukan pemungutan uang kepada peserta PTSL, dengan nilai pungutan beragam. \"Masih kita dalami soal ini. Dugaan sementara, modusnya melibatkan oknum perangkat desa. Namun itu dilakukan dengan atas perintah,\" pungkasnya. (bep)
Kades Harus Bayar Ratusan Juta
Senin 13-01-2020,13:45 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :