Tahun Ini Cerai Bisa Online

Sabtu 11-01-2020,11:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Perkembangan layanan publik, berbasis elektronik tidak hanya merambah di dunia pelanggaran hukum, seperti tilang elektronik. Tapi juga untuk perkara-perkara perdata, seperti perceraian. Sidang cerai, saat ini memungkinkan untuk digelar secara elektronik. Fasilitas e-Court saat ini sudah dirilis Pengadilan Agama. Ketua Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur, Drs Nasrullah, SH, kepada Radar Utara menyampaikan, pembaharuan sistem berbasis online itu, merupakan salah satu upaya peningkatan layanan publik yang dilaksanakan di Pengadilan Agama, yang selaras reformasi layanan publik berbasis teknologi. \"Saat ini fasilitas pendukungnya di PA Arga Makmur sudah ada. Tahun ini kami siap melayani persidangan secara online,\" papar Nasrullah, belum lama ini. Dijelaskan Nasrullah, selain rumah besar layanan elektronik itu dinamai e-Court. Melalui fasilitas ini, kata dia, e-Court diantaranya melayani pendaftaran perkara, pembayaran pajar biaya perkara, pemberitahuan panggilan persidangan hingga persidangan secara online. \"Dengan layanan ini, memberikan kemudahan kepada masyarakat luas,\" ungkapnya dimana PA Arga Makmur saat ini masih melayani perkara yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko tersebut. Disinggung soal tanggung jawab moral Pengadilan Agama atas keberlangsungan sebuah keluarga? Dimana, dalam proses perceraian selalui dilalui oleh mediasi atau proses non litigasi, yang difasiltasi oleh seorang mediator baik dari hakim pengadilan atau pihak luar yang memiliki kompetensi mediator. Nasrullah menegaskan, peran-peran mediasi tetap menjadi fokus Pengadilan Agama. Karena pada prinsipnya, dalam tatanan hukum negara, perceraian merupakan ranah perdata. Untuk itu, mediasi menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, sebelum masuk ke ranah litigasi (persidangan,red). \"Jadi tetap dilakukan mediasi dulu. Jika tak ditemukan kata sepakat, maka masuk ke ranah litigasi. Teknis sidang elektronik itu nanti, tidak 100 persen tanpa dihadiri para pihak. Sidang pertama, tetap dihadiri para pihak. Kemudian sidang lanjutan bisa tidak dihadiri, namun menggunakan fasilitas yang terkoneksi dengan perangkat elektronik yang ada di pengadilan. Namun secara teknis, persidangan tetap digelar. Cuma bisa tidak dihadiri para pihak,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait