BPJS Tolak Klaim Biaya Persalinan Korban Incest

Kamis 09-01-2020,10:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Erlangga: Terdaftar Mandiri dan Aktif
PUTRI HIJAU RU - Sudah jatuh tertimpa tangga, terperosok ke lubang. Mungkin, ungkapan kekecewaan itulah yang menggambarkan kesedihan pihak keluarga korban tindakan asusila ayah kandungnya (Incest,red) di Kecamatan Putri Hijau. Pasalnya, selain menanggung aib dan penderitaan fisik serta psikologis atas perbuatan ayah kandungnya, remaja yang masih berstatus pelajar SMP itu, harus menderita beban tambahan. Ini terjadi, ketika sebut saja Kuntum, harus menanggung beban biaya persalinan ketika Ia mendapatkan pelayanan medis di RSUD Arga Makmur, dua hari lalu. Kartu BPJS yang dikantongi remaja ini, tak mampu mengakomodir biaya persalinan itu meski pihak keluarga sudah berupaya mengklaim ke kantor pelayanan BPJD Arga Makmur. \"Kami sudah siapkan dari jauh hari. Dia (Korban,red) merupakan peserta BPJS mandiri dan aktif karena kami selalu rutin bayat iuran setiap bulan. Namun fakta yang terjadi seperti ini, kami sangat sedih dan kecewa,\" ujar Erlangga, salah seorang keluarga korban kepada media ini, Rabu kemarin. Kondisi ini, kata Erlangga, membuat keluarga korban kecewa sekaligus kaget dengan sikap serta aturan BPJS yang menolak, klaim biaya operasi persalinan melalui BPJS mandiri yang setiap bulannya, dibayar oleh keluarga. Diakui Erlangga, setiap bulan, keluarga membayarkan kewajiban berupa iuran BPJS mandiri kelas II yang diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan dalam menghadapi situasi seperti saat ini. Faktnya, saat melakukan klaim terhadap biaya persalinan yang dijalani itu, BPJS justru menolaknya. \"Kami bingung dengan BPJS. Kami setiap bulan bayar iuran BPJS kelas II mandiri gengan harapan bisa dimanfaatkan untuk menghadapi situasi seperti kondisi sekarang. Namun kenyataannya, biaya operasi persalinan itu tidak bisa ditangung BPJS,\" terangnya. Ditambahkan Erlangga, Ia didampingi Dinas Sosial BU dan Dinas PPA BU, sudah mendatangi BPJS Arga Makmur untuk menanyakan persoalan ini. Versi BPJS kepada pihak keluarga, kata Erlangga, biaya persalinan itu tidak bisa diklaim BPJS karena hal ini berkaitan dengan kasus kriminal. \"Saya kira, BPJS ini diterapkan dengan memandang nilai kemanusiaan, ternyata tidak. Menurut mereka (BPJS), ada undang-undang dan aturan yang menyatakan bahwa biaya pengobatan orang yang berkaitan dengan kriminal, tidak bisa diklaim. Tentu kami kecewa karena merasa tidak adil dengan aturan tersebut. Selain kami ini diposisi korban, kami juga punya hak untuk mengklaim biaya pengobatan yang setiap bulannya dibayarkan ke BPJS. Aturan ini sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Terus bagaimana dengan korban perampokan dan sebagainya, ketika mereka juga menuntut haknya?,\" kesal pria paruh baya ini.
  • Tak Ada Anggaran di Dinas
Lebih jauh, Erlangga menegaskan, pihak keluarga sempat meminta solusi atas persoalan ini kepada dinas terkait yang turut mendampingi korban. Namun dinas yang ada di Kabupaten BU, baik Dinsos BU maupun DPPA BU, tidak bisa berbuat banyak. Versi Dinsos BU kepada keluarga korban, tidak ada anggaran untuk membantu biaya persalinan yang harus ditangung korban. Sementara jika klaim biaya persalinan korban ini diajukan melalui jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah, Dinsos BU menilai bahwa korban berasal dari keluarga mampu. Begitu dengan DPPA BU, kata Erlangga, juga tidak memiliki anggaran untuk menyikapi permasalahan tersebut, selain langkah pendampingan yang bisa dilakukan. \"Jawaban dari dinas terkait seperti itu. Saya kira dengan adanya pendampingan dari seluruh dinas, persoalan ini selesai. Ternyata tidak, sekarang kami fokus untuk menyelesaikannya sendiri (umum, Red). Meskipun pihak RS kemarin, sempat mengarahkan korban untuk dirawat di kamar kelas III dengan pelayanan kelas II. Kami berharap, persoalan ini menjadi perhatian seluruh pihak, ternyata BPJS memiliki aturan seperti ini. Selanjutnya, Insya llah, jika hari ini (kemarin, Red) dokter sudah memperbolehkan pulang, kami akan bawa pulang dari RS,\" imbuhnya.
  • Pelajari Aturan Main BPJS
Sementara itu, menyikapi persoalan klaim BPJS yang tidak bisa dilakukan oleh keluarga korban asusila ini. Ketua Komisi I DPRD BU, Febri Yurdiman, SE mengaku, pihaknya akan mempelajari regulasi atau aturan main yang diterapkan oleh BPJS. Tentu dari sisi kemanusiaan, Febri mengaku prihatin dengan sikap BPJS yang tidak bisa mengakomodir biaya persalinan korban incets itu. Seharusnya kata Febri, dalam penerapan klaim ini, BPJS bisa mengutamakan sisi kemanusiaan karena BPJS yang diklaim oleh korban, merupakan BPJS mandiri yang setiap bulan dibayar melalui uang pribadi, bukan dari pemerintah. \"Persoalan ini sangat dilema. Kita menyayangkan sikap BPJS yang tidak bisa mengakomodir peserta BPJS yang setiap bulan membayar iuran dari uang pribadi. Di sisi lain, BPJS bertahan dengan regulasinya. Ini merupakan persoalan baru yang tidak banyak diketahui masyarakat, kami dari DPRD BU akan mempelajari aturan main BPJS. Kita lihat nanti, kalau regulasi tersebut dibuat oleh pemerintah pusat maka membutuhkan dorongan seluruh pihak untuk mengkaji ulang regulasi tersebut. Sebaliknya, jika aturan itu muncul berdasarkan ketentuan pemerintah daerah, kami akan koreksi permasalahan ini,\" tegas politisi muda asal Dapil IV ini.(sig)
Tags :
Kategori :

Terkait