GIRI MULYA RU - Konflik lahan di sejumlah wilayah di daerah, bukan cerita baru. Rata-rata petani bersengketa dengan pihak lain memperebutkan lahan hidup. Program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), disebut-sebut menjadi solusi meretas persoalan tersebut. Angin segar dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Namun, diduga ada campur tangan oleh pemerintah daerah, hingga mengakibatkan SK TORA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang semula dijanjikan penghujung Tahun 2019, malah tak kunjung diterbitkan. Mulanya sasaran regulasi diantaranya di wilayah Kecamatan Giri Mulya berpotensi melahirkan gebrakan. Faktanya akibat terganjal SK, tak kunjung terealisasi di lapangan. Musababnya, untuk menerjemahkan peraturan di lapangan, tentu butuh regulasi-regulasi tingkat pemerintah daerah sebagai payung hukum pelaksanaan reforma agraria. Camat Giri Mulya, Sugimin, S.Pd tak menampik hal ini. Ia menyebutkan, klaim lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atas masyarakat melalui peralihan Hutan Produksi Konversi (HPK), masih menanti SK Kementerian LHK. \"Sama sekali belum ada kabar terbaru, soal SK TORA ini,\" akunya. Proyeksi sasaran program mencapai ratusan hektare lahan untuk dimiliki masyarakat, sangat dinantikan realisasinya. Apalagi, lanjut dia, tak sedikit pula sasaran peralihan kawasan itu yang telah ditempati warga. \"Rencana awal dipenghujung Tahun 2019. Mudah-mudahan, SK TORA segera diterbitkan,\" pintanya. (jho)
Ganti Tahun, SK TORA Tak Turun
Rabu 08-01-2020,11:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :