ARGA MAKMUR RU - Bengkaknya tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di 2019, mewajibkan masyarakat di Bengkulu Utara (BU) untuk membayar lunas tunggakan setidaknya Rp 12,7 miliar. Angka tersebut terbagi atas peserta BPJS Kelas 3 sebanyak 22.382 peserta serta Kelas 2 sebanyak 4.332 peserta. Sedangkan Kelas 1 yang biasanya dipilih mereka yang mampu, turut menyumbang tunggakan sebesar Rp 2,5 miliar yang terpapar di 1.649 peserta. Sementara, regulasi terkini yang dibuat pemerintah, hanya memberikan keringanan pembayaran tunggakan, bagi tunggakan di atas 24 bulan. Di bawah 24 bulan, tetap wajib lunas sesuai dengan lama tunggakan. Berat beban, khususnya masyarakat berekonomi lemah juga dihadapkan dengan fakta, adanya denda 2,5 persen atas jasa layanan kesehatan yang timbul, manakala menggunakan fasilitas BPJS untuk rawat inap. Karena denda pelayanan terhitung 45 hari sejak pembayaran pertama dari tunggakan. Kepala Unit Pelayanan BPJS Arga Makmur, Nanang Jayadi, S.Kep, ketika dikonfirmasi Radar Utara, menyampaikan kondisi itu. Secara umum, tunggakan BPJS di seluruh kelas mencapai Rp 15 miliar. Hanya saja, lanjut dia, pemerintah memberikan dispensasi pelunasan atas tunggakan peserta. Meski khusus bagi mereka yang menunggak di atas 24 bulan. \"Untuk rawat jalan, tanpa ada denda pelayanan kesehatan,\" ungkapnya, kemarin. Terpisah, aggota DPRD BU, Tommy Sitompul, SH, angkat bicara soal tunggakan BPJS yang tinggi tersebut. Dia menilai, perlu langkah-langkah progresif pemerintah daerah, menyikapi beratnya beban masyarakat tersebut. \"Ini persoalan nasional. Karena tunggakan tidak di daerah kita saja. Perlu ada akselerasi program yang dikuatkan di level pusat dan berlaku di daerah. Karena pepres terkait adanya dispensasi pemerintah, masih belum berimbas luas. Khususnya, bagi mereka dengan tunggakan di bawah 2 tahun. Belum ditambah lagi dengan lonjakan biaya iuran,\" pungkasnya. (bep)
Nunggak BPJS, Semoga 26.600 Warga BU Selalu Sehat
Rabu 08-01-2020,10:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :